Untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih, anda perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos.
Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan 2 total pemilih mencapai 192.828.520 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.
Untuk masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, selanjutnya periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk anda mencoblos nanti. Cara termudahnya, anda bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW tempat anda tinggal. Hal itu penting agar suara yang diberikan sah dan tidak sia-sia.
Baru pada pemilihan berlangsung, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih anda. Sebagai pemilih, anda bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, anda akan ditemui panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian anda diminta menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara, kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Karena dilaksanakan berbarengan, ada lima surat suara yang harus anda coblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang. Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR.
Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Kemudian, surat suara DPR ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR. Sementara surat suara Pileg DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Selanjutnya, untuk surat suara Pileg Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terakhir, surat suara Pileg DPD ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama.
Setelah anda coblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti anda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019.