Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono aturan teknis untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan di buat.
Aturan yang dimaksud akan mengatur secara detail dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.
"Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku," ujarnya dalam keterangan resminya yang dipantau Rabu (13/9).
Untuk itu, Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.
Prajurit TNI harus netral. Selain itu, tidak boleh ada purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.
"Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai kampanye, misalnya kendaraaan berplat dinas. Tidak boleh itu," sambungnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI. Mulai dari hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.
"Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit," pungkasnya.