close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan Hasyim Asyari (kedua kanan) bersama Tim Kuasa Hukum KPU menyerahkan berkas jawaban gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/7). /Antara Foto
icon caption
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan Hasyim Asyari (kedua kanan) bersama Tim Kuasa Hukum KPU menyerahkan berkas jawaban gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/7). /Antara Foto
Pemilu
Selasa, 09 Juli 2019 15:23

Papua penyumbang perkara sengketa hasil pileg terbesar

Rata-rata gugatan mempersoalkan dugaan hilangnya suara dalam sistem noken.
swipe

Perkara sengketa hasil Pileg 2019 paling banyak diajukan oleh peserta pemilu dari Papua. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, setidaknya ada 20 perkara dari Papua yang mesti dihadapi KPU sebagai termohon di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk Papua, memang Papua ini perkaranya paling banyak di antara provinsi-provinsi yang ada," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Hasyim memaparkan, KPU harus menghadapi 64 gugatan sengketa Pileg 2019 di sidang MK hari ini. Puluhan gugatan itu terbagi dalam 3 panel. Panel pertama meliputi Jawa Timur dan Aceh dengan 23 perkara. 

"Di panel dua meliputi Provinsi Papua ada 20 perkara. Itu yang saya katakan satu provinsi paling banyak. Panel tiga di Jawa Barat dan Maluku Utara ada 21 perkara," kata dia. 

Khusus untuk Papua, ia mengatakan, para penggugat rata-rata mempersoalkan hilangnya suara dalam sistem noken. "Misal di satu daerah dilakukan kesepakatan di A dapat sekian, tapi setelah dihitung kok enggak segitu. Itu yang disoalkan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, ada ketidakcocokan antara rekapitulasi suara dan jumlah suara di suatu daerah yang menggunakan sistem noken di Papua. "Semisal, warga ini di bawah kepemimpinan ketua adat atau tokoh masyarakat di suatu tempat itu menyampaikan bahwa sekian ribu suara untuk calon ini atau partai ini. Tapi, setelah dihitung tidak dimasukkan semua itu," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan, KPU telah menyusun jawaban atas gugatan yang disampaikan para pemohon perihal sengketa Pileg 2019.  "Mulai Senin (15/7) depan itu, sekiranya KPU memberi jawaban. Kemudian pihak terkait memberi jawaban dan keterangan dari Bawaslu," katanya.
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan