Partai Ummat resmi mendaftarkan 580 calon legislatif (caleg) yang akan berkompetisi di Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan hari ini (11/5).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, kuota 30% bagi caleg perempuan juga telah terisi bahkan lebih dari target.
"Kami mendaftarkan 580 baceleg di seluruh Indonesia, 288 di antaranya adalah bacaleg perempuan," kata Nazaruddin di KPU, Kamis (11/5).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Ummat Taufiq Hidayat mengatakan, 580 calegnya ditempatkan pada 84 daerah pemilihan. Mereka diminta melawan kezaliman untuk mencapai target raih 11% suara nasional.
"Kami punta target 11% sesuai tanggal 11 kami daftarkan hari ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Partai Ummat sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, pada akhir 2022, KPU meloloskannya.
Keputusan ini diumumkan usai rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024, Jumat (30/12).
Diketahui, agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap mediasi antara KPU dan Partai Ummat tentang gugatan hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Partai Ummat dinilai memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Partai besutan Amien Rais ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang pada 25 Desember.
Adapun verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, dilakukan selama tiga hari, 26-28 Desember. Hasilnya, Partai Ummat memenuhi syarat 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 kabupaten/kota di NTT.
"Artinya, status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Idham Kholik.