Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2019 untuk DPRD Musi Banyuasin daerah pemilihan (Dapil) I dan Sumatera Selatan dapil 9. Dalam gugatannya untuk perkara di kedua dapil tersebut, PDIP menuding suaranya yang hilang mencapai ribuan dan beralih ke Partai Golkar.
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Aries Surya, mengatakan suara PDI Perjuangan di daerah pemilihan tersebut berkurang cukup tinggi. Pihaknya menduga suara partai berlambang banteng tersebut beralih ke Partai Golkar.
“Pertama untuk Sumatera Selatan dapil 9 adanya penambahan suara Golkar sebanyak 503 suara yang berasal dari 9 kecamatan. Kemudian pengurangan suara pemohon 3.261 di Musi Banyuasin yang juga tersebar di 13 kecamatan,” kata Aries Surya dalam sidang sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/7).
Aries mengatakan, semestinya suara PDIP di Sumatera Selatan dapil 9 mendapat perolehan suara sebesar 62.131. Namun, KPU selaku pihak penyelenggara pemilu menetapkan PDIP hanya mendapat 58.870 suara.
“Dengan demikian, ada pengurangan suara pemohon sebanyak 3.261 suara di Musi Banyuasin,” kata Aries.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim anggota MK, Saldi Isra lantas mengonfirmasi mengenai kelebihan suara Partai Golkar di Sumatera Selatan dapil 9 tersebut. “Suara Golkar menurut pemohon ada 61.758, sedangkan menurut termohon mendapatkan 62.271. Jadi, ada kelebihan 503 suara," kata Saldi Isra dalam persidangan.
Selain Sumatera Selatan dapil 9, PDIP juga menggugat perolehan suara hasil Pileg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dapil I. Aries mengatakan, di dapil tersebut suara PDIP hilang mencapai 4.500." Khususnya di tiga kecamatan yang paling besar," kata Aries.
Aries mengaku tak mengetahui ihwal hilangnya suara tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa suara yang seharusnya diraih PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuasin dapil I mencapai 12.555.
"Jadi seharusnya suara pemohon di Kabupaten Banyuasin dapil I i ini sebesar 12.555?," tanya Saldi ke Aries saat persidangan.
Atas hal tersebut, Aries dalam petitumnya memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 897 ihwal penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan di dapil 9 dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dapil I.
“Dan menetapkan hasil pemilihan suara yang benar untuk PDIP di DPRD Sumatera Selatan dapil 9, yakni sebesar 62.131. Lalu suara Golkar 61. 758 . Kemudian untuk pengisian anggota DPRD Dapil 1 suara PDIP yang benar sebesar 12.555 suara,” kata Aries.