Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini masih akan terjadi. Pangkalnya, selalu berulang pada kontestasi-kontestasi sebelumnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menerangkan, pihaknya mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Hasilnya, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan, dan 101 kasus bukan pelanggaran.
Kemudian, terjadi 1.546 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 1.398 kasus diteruskan ke Komisi ASN (KASN) dan 53 kasus dihentikan.
Pada momentum tersebut, sambung Puadi, ada 2.034 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 1.596 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Ini berdasarkan data KASN.
"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi [pada Pemilu 2024]," ujarnya, melansir situs web Bawaslu, Rabu (24/8).
Puadi menambahkan, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap momentum pemilu. Padahal, berbagai aturan secara jelas dan tegas telah melarang keterlibatan pegawai pemerintahan dalam politik praktis. "[Namun] tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi."
Dia melanjutkan, netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak abdi negara untuk berpartisipasi dalam pemilu. Namun, diumpamakannya dengan "aurat politik".
"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," jelasnya.
Di sisi lain, Bawaslu memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sinergisme ini dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan KASN.
"Dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu," tandasnya.