close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5)./ Antara Foto
icon caption
Suasana rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5)./ Antara Foto
Pemilu
Selasa, 21 Mei 2019 02:07

Penetapan hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma'ruf menang

KPU menyebut jumlah suara sah nasional mencapai 154.257.601.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menetapkan hasil rekapitulasi nasional, Selasa (21/5) dini hari. 

KPU menyebut jumlah suara sah nasional mencapai 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari, seperti dikutip Alinea.id dari siaran langsung TV One. Jumlah suara sah paslon 02 itu sebesar 44,5% dari total suara sah nasional.

Evi menuturkan total jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih. Dari total tersebut, sekitar 192.770.611 pemilih merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sekitar 1.398.694 merupakan Daftar Pemilih Tambahan, dan sebanyak 5.818.565 merupakan Daftar Pemilih Khusus. 

Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional dan mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin ini. 

Setelah ditetapkan, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK.

Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih.

Sejak Jumat (10/5) hingga Selasa dini hari ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Kawat berduri dicabut

Sementara itu, sejumlah petugas kepolisian telah mencabut pagar kawat berduri yang sebelumnya memblokade pintu masuk Kantor KPU.

Sejumlah anggota Brimob mulai mencabut kawat berduri tersebut pada hari Selasa sekitar pukul 00.30 WIB dan selesai sekitar pukul 01.05 WIB.

Belum ada keterangan terkait dicabutnya barikade yang menutup pintu masuk utama kantor KPU tersebut.

Pantauan hingga pukul 01.30 WIB, tidak terlihat adanya penumpukan massa di sekitar Kantor KPU Pusat.

Polisi sebelumnya telah mensterilkan Jalan Imam Bonjol dengan menutup total akses dari arah Menteng dengan blokade beton dan kawat berduri.

Akses menuju Kantor KPU hanya dapat dilalui dari arah Bundaran Hotel Indonesia melalui Jalan Diponegoro. Itu pun hanya pihak berkepentingan yang dapat menuju ke Kantor KPU. (Ant)

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan