close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftara
icon caption
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftara
Pemilu
Kamis, 13 Juni 2019 16:30

Pengamat sebut gugatan Prabowo-Sandi berpotensi ditolak MK

Dalam persidangan di MK hal yang akan dilihat sebagai penentu adalah seberapa kuat dan validnya barang bukti yang diajukan pihak penggugat.
swipe

Pengamat hukum dari The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah, mengatakan permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2019 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pihak penggugat tak memiliki cukup bukti.

“Kecil kemungkinan permohonan pasangan calon nomor urut 02 untuk dikabulkan oleh Mahkama Kosnatitusi (MK),” kata Aulia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (13/6).

Aulia menjelaskan, dalam persidangan di MK hal yang akan dilihat sebagai penentu adalah seberapa kuat dan validnya barang bukti yang diajukan pihak penggugat. Jika bukti yang diserahkan oleh pihak paslon nomor urut 02 itu hanya berupa tautan link berita, tentu tidak cukup kuat.

“Oke lah, argumentasi pihak penggugat yang indah itu adalah salah satu hal. Tapi, jangan dilupkan bahwa di dalam persidangan yang paling menentukan itu adalah alat-alat bukti dan keyakinan hakim,” kata Aulia.

Aulia menganggap argumentasi yang disusun oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi merupakan hal yang menarik, rapi, dan kuat akan teori. Kendati demikian, semuanya tidak bisa dijadikan kunci keberhasilan untuk meyakinkan hakim. Sebab, untuk meyakinkan hakim harus didukung dengan bukti-bukti yang valid dan akurat. 

Untuk membuktikan tudingan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif, kata Aulia, tentu saja tidak mudah. Pihak paslon 02 harus membuktikan bahwa benar-benar ada peran kekuasaan dalam upaya memenangkan Pemilu 2019. 

“Mereka juga harus membuktikan apakah ada komando rezim yang direncanakan secara matang dan berdampak pada areal yang cukup luas dalam mempengaruhi hasil Pemilu 2019 ini. Tapi, saya kira kalau hanya dalil-dalil dari ragam tautan link saja, saya kira tidak cukup kuat,” ucap Aulia.

Selanjutnya, mengenai status calon wakil presiden (capres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dipersoalkan karena masih aktif sebagai Dewan Pengawas untuk Bank Syariah Mandiri dan BNI, Aulia mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah manuver untuk mendelegitimasi. Dengan hal tersebut dipersoalkan, publik dibuat terjebak karena menduga sebagai sebuah kebenaran.

Padahal, kata Aulia, kedua bank tersebut hanyalah bentuk peranakan dari BUMN. Identitas kedua bank hanya berbentuk perseroan terbatas. Juga statusnya pun terpisah secara legalitas dengan BUMN.

"Saya kira dugaan atau tuduhan harusnya Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena masih sebagai dewan pengawas adalah kekeliruan belaka," kata Aulia.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan