close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftara
icon caption
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftara
Pemilu
Senin, 27 Mei 2019 20:55

Pengamat sebut Prabowo-Sandi kemungkinan bisa menang di MK

Pihak Prabowo-Sandi harus konsisten dan membuktikan terkait narasi yang kerap dimunculkannya selama ini.
swipe

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno besar kemungkinan bisa menang dalam gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya, untuk meraih kemenangan tersebut tentu tak mudah. Pihak Prabowo-Sandi harus konsisten dan membuktikan terkait narasi yang kerap dimunculkannya selama ini.

Dalam bukti gugatan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang dipermasalahkan adalah terkait dua hal yakni aspek kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif, pihak BPN mengajukan link berita untuk dijadikan alat bukti. Menurut Refly, bukti tersebut tidaklah cukup. 

“Harus diperkuat dengan bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain yang harus dilihat misalnya, saksi dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Refly kepada Alinea.id di Jakarta pada Senin, (27/5).

Selanjutnya pada aspek kuantitatif, BPN mempermasalahkan soal penggelembungan 17,5 juta suara Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang dianggap sebagai cadangan bagi paslon 01 untuk menambah suara. Lalu, aspek lain yang diajukan BPN di antaranya penggunaan APBN dan program pemerintah yang dianggap sengaja dikeluarkan untuk memenangkan paslon nomor urut 01. 

Tak hanya itu, soal netralitas kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga dipersoalkan BPN Prabowo-Sandi. Juga penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Kemudian larangan pemerintahan atau program tertentu dari media massa. Terakhir, adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. 

"Terhadap dua aspek kulaitatif dan kuantitatif ini harus ada pembuktiannya. Dari sisi kualitatif tadi, kalau itu terbukti maka akan dilihat oleh MK sejauh mana pengaruhnya terhadap hasil pemilu. Jadi, walaupun terbukti belum tentu dikabulkan," tutur Refly. 

Kendati demkian, kata Refly, MK bisa saja mengabulkan gugatan BPN Prabowo-Sandi yang ingin paslon nomor urut 01 diskualifikasi atau diadakannya pemilu ulang. Namun demikian, harus ada pembuktian nyata yang bisa meyakinkan para hakim MK.

Agar gugatan tersebut bisa dikabulkan, kata Refly, BPN Prabowo-Sandi harus memprioritaskan gugatannya mengenai aspek kuantitatif. Salah satunya mengenai pembuktian 17,5 juta DPT fiktif yang selama ini dinarasikannya. Sayang, aspek gugatan soal DPT ini tidak menjadi prioritas utama BPN Prabowo-Sandi. 

“Saya menganggap gugatan BPN ke MK menjadi tidak mudah, karena mereka menempatkan persoalan penggelembungan suara pada prioritas kedua. Kalau mereka yakin ada data penggelembungan suara, seharusnya ditempatkan pada prioritas pertama. Ini akan telak kalau terbukti," ucapnya.

Dengan membuktikan adanya penggelembungan suara melalui 17,5 juta DPT fiktif, kata Refly, Prabowo-Sandi kemungkinan besar bisa menang di MK. Adapun bukti gugatan yang disodorkan kubu Prabowo-Sandi saat ini dinilai belum cukup kuat untuk bisa menang dalam sidang gugatan di MK.

"Tapi kuantitatifnya justru ada di prirotas kedua. Saya kira BPN tidak memiliki data yang cukup kuat soal ini," ujar  Refly. 

Menanggapi gugatan pihak Prabowo-Sandi, Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengtakan pada dasarnya seorang pengacara sudah paham hal-hal apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. 

Misalnya, kata Yusril, apabila ada berupa tulisan yang dijadikan bukti, surat itu harus otentik dan bukan hasil rekaman video. Namun, apabila rekaman dijadikan alat bukti, juga harus dikuatkan dengan keterangan saksi.

“Paling-paling seperti itu. Jika hanya link berita, itu bisa dijadikan alat bukti lain. Bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim,” kata Yusril.

Dari link berita tersebut, kata Yusril, perlu dikuatkan dengan bukti lain berupa keterangan saksi-saksi. "Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami," ujarnya.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto optimistis menang dalam gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pihaknya mempunyai bukti cukup banyak untuk menang dalam gugatan.

“Insha Allah kita optimistis. Kami didukung 51 daftar yang menjadi alat bukti yang berdasarkan keterangan saksi, fakta pemilu, dan saksi ahli,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus meyakinkan majelis hakim dalam sidang MK agar menerima dan mengabulkan permohonan kliennya. Sementara kliennya, Prabowo dan Sandiaga Uno dipastikan akan hadir dalam persidangan perdana nanti.

“Tugas kami di sini adalah terus-menerus membangun optimisme karena hanya optimisme saja yang bisa menjemput harapan," kata dia. "Pak Prabowo akan hadir pada sidang pertama.”

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan