close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Makassar 2020 di Makassar, Sulsel, pada Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Abriawan Abhe
icon caption
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Makassar 2020 di Makassar, Sulsel, pada Sabtu (21/11/2020). Foto Antara/Abriawan Abhe
Pemilu
Jumat, 21 Oktober 2022 08:31

Cegah KPPS meninggal, penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan 2 hari

Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 orang lainnya sakit akibat beban kerja berlipat pada Pemilu 2019.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur durasi waktu penghitungan suara antarjenis pemilihan pada 2024. Langkah ini guna mengantisipasi terulangnya pengalaman 2019: banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan.

Oleh sebab itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menerangkan, penghitungan suara bakal dilakukan selama dua hari. Dicontohkannya dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari.

"Kami akan mengatur durasi, beban kerja, supaya peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, banyak petugas kelelahan, meninggal dunia, tidak terjadi lagi," ucap Hasyim dalam FGD "Tinjauan Situasi Kamtibmas Pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 Aman", Kamis (20/10).

"Kalau penghitungan suara belum selesai, dapat dilanjutkan tanggal 15 Februari 2024 hingga jam 12 siang," imbuhnya. Pileg 2024 akan dilakukan serentak antara pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan hasil sesuai hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, penghitungan suara dilanjutkan keesokan harinya hingga pukul 12.00 siang waktu setempat jika tidak selesai pada hari pemungutan suara.

Indonesia pertama kali melaksanakan pemilu serentak pada 2019. Akibat beban kerja berlipat ganda, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 orang lainnya mengalami sakit saat bertugas.

Lebih jauh, Hasyim menerangkan, KPU akan mengatur maksimal 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 2024. Selain itu, durasi pemilihan selama 6 jam atau pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan menyediakan 4 bilik per TPS.

"Jumlah pemilih kita, berdasarkan hasil PDPB yang paling mutakhir, sekiranya tercatat 190.573.769 pemilih. Itu akan dialokasikan TPS didalam negeri 695.102 TPS," tuturnya, melansir situs web KPU. 

Di sisi lain, Hasyim berharap, Polri selaku penanggung jawab menjaga keamanan saat pemilu dapat berkoordinasi dengan KPU. Misalnya, dapat mendapatkan informasi atau data jumlah pemilih dan TPS untuk dijadikan bahan mempersiapkan perencanaan personel.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan