Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring). Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, dalam keterangan resminya, Selasa (18/7).
Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.
Nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kabupaten/kota sudah mengecek kalau pindah antarprovinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kabupaten/kota cek dulu dapilnya sama tidak. DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat
Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan, mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el, dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.