Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai penolakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak punya pengaruh apa-apa. Menurut Zainal, selama jalur hukum tidak ditempuh, kubu Prabowo tidak akan bisa mengubah hasil Pilpres 2019.
"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Zainal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).
Dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah, menurut Zainal, bukti-bukti atas klaim kecurangan yang diumbar Prabowo-Sandi ke publik disampaikan.
"Mana datanya? Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya. Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang, tunjukkan mana ketidakberimbangannya. Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," ujarnya.
Jika Prabowo ingin menggugat hasil Pemilu 2019, Zainal menyarankan agar kubu Prabowo menyiapkan permohonan dari jauh hari. Pasalnya, batas pengajuan gugatan hanya tiga hari dari pengumuman penetapan KPU.
"Permohonan di MK itu, siapa yang mendalilkan, maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan ada kecurangan, dia harus buktikan kecurangan itu," ujar Dosen Fakultas Hukum UGM itu.
Lebih jauh, Zainal mengatakan, kubu Prabowo juga salah kaprah jika menolak rekapitulasi via sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU.
"Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU. Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai," ucap Zainal.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso mengatakan pasangan jagoannya menolak hasil rekapitulasi suara yang sedang digelar KPU. Menurut Djoko, kubunya sepakat menolak rekapitulasi lantaran Pilpres 2019 dipenuhi kecurangan.
"Kami, BPN Prabowo-Sandi, bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Saat berpidato di acara yang sama, Prabowo pun menegaskan tidak akan menerima hasil Pilpres 2019 yang dipenuhi kecurangan. Ia mengatakan, kemenangan Prabowo-Sandi dengan raupan suara sekitar 62% sesuai real count internal tidak bisa diganggu-gugat.
Dipertanyakan kubu Jokowi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menganggap penolakan BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil rekapitulasi KPU tidak berbasis data dan fakta.
"Penolakan itu tidak dibangun atas data dan fakta karena hanya asumsi dan wacana telah curang. Namun demikian, kecurangan terjadi di mana, siapa yang melakukan dan bagaimana modusnya tidak dijelaskan," kata Karding.
Dia menyayangkan Prabowo sebagai tokoh besar menyampaikan penolakan hasil pemilu sebelum KPU menuntaskan penghitungan suara. Padahal, para petinggi di institusi-institusi penyelenggara pemilu merupakan orang-orang yang dipilih oleh DPR RI.
"Gerindra dan koalisi 02 ikut menentukan melalui uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU, Bawaslu, DKPP. Bahkan seluruh parpol dan tim kampanye diberikan kesempatan untuk menempatkan saksi di TPS dan kecamatan," ujarnya.
Karding berharap pernyataan Prabowo itu hanya letupan emosi sesaat. Ia khawatir, jika kubu Prabowo mempermanenkan sikap politiknya itu, hasil pileg bisa ikut-ikutan digugat.
"Karena ini serentak tidak hanya pilpresnya dan tidak mungkin yang curang hanya pilpres. Kalau asumsinya curang, mesti curang semua," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Hasil hitungan KPU via Situng sejauh ini menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf masih unggul dengan raupan suara hingga lebih dari 56%. Data yang masuk ke Situng KPU sudah mencapai sekitar 83%. (Ant)