Pihak kepolisian mengungkapkan identitas penyebar hoaks kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2019 di kawasan Jombang, Jawa Timur, ternyata warga Garut, Jawa Barat. Pelaku merupakan seorang pria berusia 30 tahun bernama Lukman.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jawa Timur yang dibantu Polres Garut, pelaku menyebarkan sebuah video bohong atau hoaks melalui media sosial Youtube. Tampak dalam video yang disebarkannnya, ada seorang wanita yang tengah mendatangi gudang KPU Jombang, Jawa Timur, karena menganggap ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Memang benar pelaku penyebar video ini diamankan di wilayah hukum Polres Garut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Minggu (28/4).
Maradona mengungkapkan pelaku penyebar video hoaks tersebut merupakan warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut di Cilegon, Provinsi Banten. Saat ditangkap di wilayah Polsek Cibiuk oleh jajaran Tim Reserse dari Polda Jawa Timur, Lukma tak melakukan perlawanan sama sekali terhadap petugas.
"Ditangkapnya oleh Polda Jatim, kami sifatnya hanya back up saja setelah kami menerima informasi bahwa keberadaan tersangka ada di wilayah Polres Garut," katanya.
Maradona menambahkan, dalam kasus ini, Polres Garut hanya bertugas untuk menyelidiki berdasarkan informasi dari Polda Jatim. Bentuk penyelidikan untuk melakukan penyelidikan terkait tempat tinggal pelaku penyebar video bohong tersebut.
"Hasil penyelidikan Polda Jatim ternyata penyebar video ini warga Garut dan kami diminta bantuan untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut informasi yang diterima Polda jatim, Lukman ditangkap di tempat tinggalnya Kecamatan Cibiuk, pada Sabtu (27/4) siang. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Markas Polsek Cibiuk untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Jombang, Polda Jatim karena laporan kasus penyebaran video bohong itu masuk wilayah hukum Jombang,” ucapnya.
Dari penyelidikan kepolisian, pelaku tercatat merupakan pemilik dari akun TV Explore pada platform media sosial YouTube.
Melalui YouTube, pelaku menyebarkan video hoaks dengan judul "1NDIK4SI CUR4NG!!3MAK 3MAK L4BRAK GUD4NG KPU JOMBANG J4TIM!!". Isi video menunjukkan seakan-akan terjadi penggerebekan dan protes sejumlah orang atas pemindahan surat suara yang mencatut nama KPU Jombang. Video berdurasi 2,59 menit itu diunggah RU pada 19 April 2019.