close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). /Foto dok. humas MK
icon caption
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). /Foto dok. humas MK
Pemilu
Minggu, 31 Maret 2024 12:13

Dari petisi hingga amicus curiae: Perjuangan tak henti akademisi menolak cawe-cawe Jokowi

Setidaknya ada 303 tokoh dan akademikus mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024.
swipe

Kaum akademikus dari berbagai kampus kembali menyuarakan penolakan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Teranyar, sebanyak 303 akademikus dan tokoh masyarakat sipil mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Saat menyampaikan berkas amicus curiae ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3) lalu, guru besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan ia dan rekan-rekan akademikus meminta agar MK tak ragu mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena pencalonan Gibran bermasalah. 

"Harapan kami, hakim MK tak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tetapi juga memberikan keadilan substantif, melihat segala proses karena hasil itu tergantung dari prosesnya," ujar Sulistyowati. 

Setidaknya ada tiga poin utama yang dijabarkan kaum akademikus dan masyarakat sipil dalam naskah amicus curiae yang diberikan kepada delapan hakim MK pengadil PHPU Pilpres 2024. Pertama, KPU salah memaknai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai pendamping Prabowo. 

Kedua, penetapan Gibran sebagai cawapres semestinya batal demi hukum karena kesalahan pemaknaan dari KPU terhadap putusan nomor 90. Terakhir, MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. 

"Semua sudah diuraikan dalam amicus itu. Soal etik, soal kekuasaan, soal demokrasi, soal tindakan abusive, semua kecurangan. Kami berharap amicus ini akan dijadikan pertimbangan oleh hakim MK dalam memutus perkara sengketa pilpres," ucap akademikus Universitas Mulawarman Herdiansyah Castro kepada Alinea.id, Sabtu (30/3).

Herdiansyah ialah satu dari 303 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae. Ia bercerita kaum akademikus dan para tokoh tergerak untuk membentuk sahabat pengadilan karena prihatin dengan indikasi kecurangan masif pada Pilpres 2024 oleh penyelenggara negara yang bermula dari putusan MK nomor 90. 

Salah satu momen puncak ialah seruan Salemba dideklarasikan di Gedung IMERI Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3) lalu. Di antara rekomendasi antara lainnya, seruan Salemba berisi dukungan terhadap DPR untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan lembaga eksekutif. 

"Itu masih keberlanjutan dari gerakan para akademisi yang merespon situasi demokrasi yang terdesak mundur. Amicus curiae ini upaya dari kelompok akademisi non partisan untuk memberikan pandangan ke MK dalam membaca anomali dalam pemilu, terutama kecurangan yang dilakukan oleh kekuasaan," kata Herdiansyah.

Jelang pencoblosan, kaum akademikus juga aktif memprotes dugaan kecurangan pemilu dan penyalahgunaan kewenangan oleh Jokowi. Dimulai dari petisi Bulaksumur yang dirilis kaum intelektual Universitas Gadjah Mada (UGM) pada akhir Januari 2024, setidaknya ada 20 kampus yang meluncurkan petisi dan mengumumkan pernyataan sikap memprotes indikasi-indikasi kecurangan pemilu keberpihakan Jokowi pada salah satu paslon di Pilpres 2024. 

Selain UGM, kampus yang "memprotes" sokongan Jokowi untuk pasangan Prabowo-Gibran semisal UI, Unair, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Andalas, Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Hasanuddin, Unika Atma Jaya, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Awal Maret lalu, sejumlah akademikus juga terekam mengirimkan karangan bunga ke kantor DPP PDI-Perjuangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka berharap PDI-P menginisiasi hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR dan tak tergiur bergabung dalam koalisi parpol pendukung Prabowo-Gibran. 

Kepada Alinea.id, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan amicus curiae yang diinisiasi kaum akademikus dan kelompok masyarakat sipil merupakan sebuah gerakan moral. Kelompok akademikus, kata dia, mencermati ada bahaya yang jauh lebih besar dari sekadar kecurangan pemilu. 

"Intelektual di dunia hukum itu punya kewajiban moral untuk menyampaikan pikiran, gagasan, dan harapan pada pengadilan untuk memutus satu perkara sesuai prinsip-prinsip hukum. Itu biasa dilakukan. Ini adalah panggilan moral," ucap Agus. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan