Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan gugatan yang dilaporkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ganda dan kekayaan dana kampanye calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, cacat materil dan formil.
Menurut Bivitri, laporan-laporan tersebut tidak akan mampu mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena cukup berat untuk membuktikannya.
“Kalau tidak salah dalil mereka yang formil itu mengenai kekayaan dana kampanye Pak Ma’ruf Amin yang dikutip dari ICW. Saya rasa ini sangat berat untuk dijadikan basis diskualifikasi,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (13/6).
Bivitri menegaskan, laporan tim kuasa hukum paslon 02 mengenai status Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri dan BNI Syariah merupakan hal yang kabur. Jika memang ingin mempermasalahkan hal tersebut, mereka seharusnya melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, persoalan status ini merupakan bentuk pelanggaran administratif. Oleh sebab itu, tidak tepat rasanya jika hal ini baru dipersoalkan pada saat persidangan di MK. Bivitri mengatakan, andaikan dirinya seorang hakim tentu laporan tersebut tidak akan diterima.
Aturan tersebut pun telah diatur sebagaimana Pasal 227 huruf p Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam pasal tersebut terang jelas bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan surat administrative. “Nah, surat administratif seperti itu harusnya perginya ke Bawaslu bukan ke MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bivitri menambahkan, jika ingin meninjaunya lebih jauhsebetulnya Ma’ruf Amin tidak menyalahi aturan hanya karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Bivitri menjelasakan jabatan tersebut tidak sama dengan seorang komisaris, ia hanya memiliki tupoksi untuk memberikan nasihat dalam konteks syariah.
“Misalnya terkait riba atau tidaknya suatu transaksi di bank tersebut. Jadi, di situ tidak ada faktor pengendalian sebagaimana yang didalilkan,” ucapnya.
Berangkat dari itu, Bivitri menilai berat rasanya jika berharap hakim akan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Hanya, hal ini harus dibarengi dengan pemaparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terlapor dan tim Jokowi-Ma’ruf sebagi pihak terkait untuk berusaha meyakinkan hakim dengan penjelasan yang komprehensif.
Selain itu, ihwal gugatan diskualifikasi karena adanya dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan pihak 01, Bivitri juga menerangkan hal tersebut tidak lah tepat. Sebab, kata Bivitri, belum ada petitum yang bisa mendikualifikasi calon dalam pelaksanaan pilpres. Secara logika hukum pun, adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung bepengaruh terhadap diskualifikasi.
“Bicara soal dana kampanye merupakan persoalan yang luas. Saya kira kita juga harus proporsional untuk melihat pelanggaran dana kampanye, tidak bisa hanya dilakukan oleh 01, tapi 02 bisa juga demikian,” ujarnya.
“ Jadi, saya kira diskualifikasi itu petitum yang sangat berat bahkan sebenarnya kalau kita lihat di UU tidak ada.”