Peta kemenangan 01 versus 02 dari rekapitulasi 29 provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara dari 29 provinsi hingga Sabtu (18/5). Simak peta kemenangan 01 versus 02 pada Pilpres 2019.
Dari 29 Provinsi yang telah rampung direkapitulasi, total suara sah mencapai 133.460.594 suara. Sisa waktu empat hari menuju 22 Mei, sebanyak lima provinsi belum rampung direkapitulasi oleh KPU.
Dari 29 provinsi, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meraup total 74.094.848 suara. Jumlah tersebut setara dengan 55,52% dari suara nasional.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meraup 59.365.746 suara. Perolehan tersebut mencapai 44,48% dari total suara nasional.
Selisih perolehan suara kedua pasangan calon mencapai 14,72 juta. Tercatat, Jokowi-Amin unggul di 18 provinsi dan Prabowo-Sandi menang di 11 provinsi.
Peta kekuatan
Masing-masing pasangan calon memiliki peta kekuatan dengan perolehan suara tertinggi dari sejumlah provinsi. Sedangkan sejumlah provinsi lainnya juga memiliki kekuatan yang berimbang lantaran perbedaan suara yang sangat tipis.
Jokowi-Ma'ruf Amin meraup suara lebih dari 70% di enam provinsi. Penyumbang persentase tertinggi diperoleh di Bali mencapai 91,68%. Prabowo-Sandi hanya diberi suara 8,32% di Bali.
Selanjutnya, secara berturut-turut suara Jokowi-Amin meraup lebih dari 70% yakni di Nusa Tenggara Timur (88,57%), Papua Barat (79,81%), Jawa Tengah (77,29%), Sulawesi Utara (77,24%), dan Kalimantan Utara (70,04%).
Penyumbang suara terbanyak untuk Jokowi-Amin berasal dari Jawa Tengah (16,82 juta), dan Jawa Timur (16,23 juta), dan Jawa Barat (10,75 juta).
Sementara Prabowo-Sandi meraup suara lebih dari 70% di dua provinsi. Persentase terbesar diraup dari Sumatera Barat (85,92%) disusul suara dari Aceh (85,59%).
Penyumbang jumlah suara terbesar untuk Prabowo-Sandi berasal dari Jawa Barat (16,07 juta), Jawa Timur (8,44 juta), dan Banten (4,05 juta suara).
Empat provinsi menjadi area duel sengit lantaran perolehan suara yang berimbang atau memiliki selisih tipis. Keempat provinsi itu adalah Gorontalo, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Maluku Utara.
Jokowi-Amin tercatat unggul tipis di Gorontalo (51,73%) dan DKI Jakarta (51,68%). Sedangkan, Prabowo-Sandi unggul tipis di Bengkulu (50,1%) dan Maluku Utara (52,62%).
Rekapitulasi suara Pilpres dari 29 provinsi | ||
Provinsi | Jokowi-Ma'ruf Amin | Prabowo-Sandiaga Uno |
Bali | 2.351.057 | 213.415 |
Nusa Tenggara Timur | 2.368.982 | 305.587 |
Papua Barat | 508.997 | 128.732 |
Jawa Tengah | 16.825.511 | 4.944.447 |
Sulawesi Utara | 1.220.524 | 359.685 |
Kalimantan Utara | 248.239 | 106.162 |
DI Yogyakarta | 1.655.174 | 742.481 |
Jawa Timur | 16.231.668 | 8.441.257 |
Sulawesi Barat | 457.321 | 263.620 |
Bangka Belitung | 495.729 | 288.235 |
Kalimantan Tengah | 830.948 | 537.138 |
Lampung | 2.853.585 | 1.955.689 |
Kalimantan Barat | 1.709.896 | 1.263.757 |
Sulawesi Tengah | 914.588 | 706.654 |
Kalimantan Timur | 1.094.845 | 870.443 |
Kepulauan Riau | 550.692 | 465.511 |
Gorontalo | 369.803 | 345.129 |
DKI Jakarta | 3.279.547 | 3.066.137 |
Bengkulu | 583.488 | 585.999 |
Maluku Utara | 310.548 | 344.824 |
Jambi | 859.833 | 1.203.025 |
Sumatera Selatan | 1.942.987 | 2.877.781 |
Jawa Barat | 10.750.568 | 16.077.446 |
Sulawesi Tenggara | 555.664 | 842.117 |
Banten | 2.537.524 | 4.059.514 |
Kalimantan Selatan | 823.939 | 1.470.163 |
Nusa Tenggara Barat | 951.242 | 2.011.319 |
Aceh | 404.188 | 2.400.746 |
Sumatera Barat | 407.761 | 2.488.733 |
TOTAL | 74.094.848 | 59.365.746 |
Situng KPU
KPU memastikan akan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi nasional pada Minggu (19/5). KPU akan melanjutkan rekapitulasi lima provinsi dan satu PPLN Kuala Lumpur Malaysia.
Dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU per Sabtu (18/5), pukul 21.15 WIB, data yang masuk mencapai 732.308 atau 88,92% dari total 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Paslon 01 Jokowi-Amin mencapai 76.020.327 suara setara 55,79%. Sedangkan, Prabowo-Sandi meraih 60.239.194 suara setara 44,21%. Selisih keduanya mencapai 15,78 juta suara.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi munculnya gugatan hukum terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang diagendakan berlangsung pada Rabu (22/5).
"Kalau muncul gugatan, KPU telah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi nasional untuk kita bawa ke persidangan," kata diadi Jakarta, Sabtu (18/5).
Dokumen yang dimaksud di antaranya formulir C, DA, DB, DC, hingga formulir DD yang disertakan dalam rekapitulasi suara nasional dari seluruh daerah di Indonesia maupun penyelenggaraan di luar negeri.
Seluruh bahan pembelaan tersebut dipastikan Arief tersimpan secara lengkap untuk dikeluarkan saat dibutuhkan.
Selain itu pihaknya juga telah mempersiapkan keterlibatan pengacara melalui mekanisme lelang yang ditargetkan selesai pada Selasa (21/5).
"Prosesnya ada di sekretariat KPU. Kami hanya menyodorkan beberapa persyaratan normatif bagi calon pengacara yang ikut lelang," ujarnya.
Ia mengatakan, mereka masih menjaga konsistensi untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 sesuai dengan tahapan yang berlaku dalam PKPU Nomor 10/2009 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu.
Bila merujuk pada aturan tersebut, maka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional berlangsung pada Rabu (22/5).
Setelah penetapan tersebut, Arief dan jajarannya akan menunggu selama tiga hari mulai 23-25 Mei 2019 untuk masa pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Mahkamah Konstitusi membuka peluang gugatan dalam 3X24 jam terhitung sejak waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU.
"Kalau misalnya penetapan rekapitulasi suara nasional selesai pada pukul 15.00 WIB pada 22 Mei nanti, maka pihak penggugat dapat mengajukan keberatan secara hukum ke MK paling lambat di tanggal 25 Mei 2019 di jam yang sama, yakni pukul 15.00 WIB. Jamnya mengikuti waktu penetapan rekapitulasi suara oleh KPU," katanya.
Bila pada waktu tersebut muncul gugatan, kata Arief, KPU RI akan menunggu sampai keluarnya keputusan MK atas materi kalayakan gugatan paling lambat 26 Mei 2019.
Bila materi gugatan dianggap layak oleh MK, maka terhitung mulai 26 Mei hingga 9 Juni 2019, seluruh jajaran KPU di daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti keputusan MK.
Namun bila pada 22-25 Mei 2019 tidak muncul gugatan hukum melalui MK, kata Arief, KPU bisa tetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden dalam tiga hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir.
"Bisa saja paling lambat 28 Mei 2019 kita bisa tetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden," katanya.
Untuk penetapan calon terpilih DPR dilakukan melalui metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen menggunakan 'Sainte Lague' pada periode yang sama dengan Pilpres.
Penetapan calon terpilih DPR didahului melalui mekanisme penetapan kursi. Bila muncul gugatan, penetapan kursi dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Arief menambahkan, seluruh masukan dan kritik yang muncul selama proses rekapitulasi suara nasional akan menjadi catatan penting KPU untuk memperbaiki mekanisme Pemilu yang lebih baik lagi ke depan.
"Semua masukan dan catatan jadi hal penting bagi KPU. Catatan itu harus cepat dievaluasi agar Pemilu yang akan datang dipersiapkan jauh lebih awal," katanya. (Ant).