close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPU melakukan simulasi pengisian formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja
icon caption
Petugas KPU melakukan simulasi pengisian formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja
Pemilu
Rabu, 22 Januari 2020 19:56

Pilkada 2020 akan pakai teknologi rekapitulasi-el

Arief mengklaim, sistem tersebut memiliki beberapa keuntungan.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan teknologi rekapitulasi suara elektronik (rekapitulasi-el) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Karena memiliki beberapa manfaat.

"E-rekap ini untuk mengurangi tingkatan kesalahan yang mungkin terjadi, mempersingkat waktu, serta menjaga kemurnian hasil penghitungan suara," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).

Keuntungan lain, menurutnya, "pesta demokrasi" akan kian ramah lingkungan dan memangkas anggaran. Pangkalnya, beberapa logistik berupa kertas dan bahan bakunya berasal dari pohon. Macam surat suara maupun formulir.

Berdasarkan catatan KPU, jumlah pengadaan logistik Pemilu 2019 berbahan kertas tergolong besar. Macam 978 juta lembar surat suara, 56 juta lembar sampul, 130 miliar lembar formulir, dan 4,1 juta kota suara kardus.

"Itu bukan hanya memperpendek proses pemilu. Tapi, juga akan menghemat produksi logistik pemilu, dan tentu saja menghemat anggaran, dan tentu saja akan ramah lingkungan. Karena energi dari alam yang akan diserap, juga akan berkurang," tuturnya.

Dengan penggunaan teknologi ini, Arief berharap, transparansi pemilihan umum (pemilu) naik. Dus, kepercayaan publik membaik.

"Kita juga tetap menjaga prinsip kerja yang transparan. Karena kepercayaan publik itu paling penting dalam proses penyelenggara pemilu. Itu yang perlu kita tekankan," katanya.

Dia menambahkan, KPU telah malakukan simulasi penggunakan rekapitulasi-el. Teknologi dikembangkan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Jika seluruh persiapan rampung, rekapitulasi-el bakal tercantum dalam peraturan KPU (PKPU). "Karena kalau kita masukkan ke revisi undang-undang, tentu tidak memungkinkan," ucapnya.

Kendati begitu, Arief belum bisa memastikan, apakah akan diberlakukan ke seluruh daerah pelaksana Pilkada 2020. PKPU masih meninjau situasi dan kondisi dahulu. Sebelum diterapkan.

img
Rizki Febianto
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan