Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta, pada Jumat (13/10). Ini dilakukan untuk memenuhi syarat pendaftaran kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Cak Imin adalah calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan. Pasangan tersebut diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang beranggotakan PKB, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Hari ini, memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit untuk saya daftarkan di tanggal 19 [Oktober]," katanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden-wapres pada 19-25 Oktober 2023.
Selain pasangan Anies-Cak Imin atau Amin, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, juga bakal maju pada Pilpres 2024. Namun, keduanya belum menentukan nama cawapres masing-masing.
Di sisi lain, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi para kandidat Pilpres 2024. Di antaranya adalah menyerahkan surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU, KTP-el dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri, bukti penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK, surat pernyataan tidak maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berikutnya, menyerahkan surat pengadilan negeri (PN) tentang tidak dalam keadaan pailit dan/atau memiliki tanggungan utang, fotokopi NPWP dan tanda bukti penerimaan SPT selama 5 tahun terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada Pancasila hingga UUD 1945, surat pernyataan belum pernah jabat presiden/wapres pada posisi sama selama 2 periode, surat keterangan tak terlibat organisasi terlarang, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah/STTB/dokumen lain yang dilegalisasi, surat pernyataan bermaterai bersedia maju pada Pilpres 2024, hingga surat pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri/PNS ataupun sebagai karyawan/pejabat BUMN/BUMD.
Yang tidak kalah penting adalah setiap paslon diusung partai politik atau gabungannya yang minimal memperoleh 20% dari total kursi di DPR atau mendapatkan 25% suara sah pada pileg sebelumnya. Ini sesuai isi Pasal 222 UU Pemilihan Umum (Pemilu).