close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin bersiap memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6). /Ant
icon caption
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin bersiap memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6). /Ant
Pemilu
Rabu, 03 Juli 2019 14:24

Pilpres sudah usai, TKN Jokowi-Ma'ruf tak juga bubar

TKN Jokowi-Ma'ruf disebut akan terus ada hingga Pemilu 2019.
swipe

Meskipun telah pasti mengantarkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tidak akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, TKN, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, dan koalisi partai pengusung masih dibutuhkan untuk mengawal pemerintahan baru.

"Koalisi Indonesia Kerja juga tetap ada yang terdiri dari sembilan partai, dan belakangan PBB masuk, tetap akan mengawal pemerintahan Pak Jokowi sampai pemilu yang akan datang," ujar Arsul di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/7) malam. 

Lebih jauh, Arsul mengatakan, pembubaran TKN hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara Jokowi dan ketua umum parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf. "Karena kami terdiri dari gabungan partai dan relawan," ujar dia.

Ketua TKD Jawa Barat Jokowi-Ma'ruf, Dedi Mulyadi mengamini pernyataan Arsul. "Karena tugas kita tidak hanya mengantarkan beliau untuk menjadi Presiden periode kedua. Tugas kita mengawal cita-cita dan kehendak masyarakat yang disampaikan kepada beliau agar bisa terwujud bersama sama," kata Dedi.

Sebelumnya, Jokowi menggelar pertemuan dengan pimpinan TKN dan pimpinan TKD dari 34 provinsi di Istana Bogor. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan apresiasi atas kerja keras anggota TKN dan TKD selama lebih dari 9 bulan. (Ant)
 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan