close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional paslon nomor 01 Jokowi - Maruf Amin, Irfan Pulungan (kiri) tiba di Gedung Direktorat Reskrimsus untuk memberikan pelaporan di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Tim Kampanye Nasional pasl
icon caption
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional paslon nomor 01 Jokowi - Maruf Amin, Irfan Pulungan (kiri) tiba di Gedung Direktorat Reskrimsus untuk memberikan pelaporan di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Tim Kampanye Nasional pasl
Pemilu
Selasa, 26 Februari 2019 11:17

Polisi didesak ungkap aktor kampanye hitam ibu-ibu di Karawang

Ketiga ibu-ibu yang berkampanye hitam di Karawang bisa dijerat pasal berlapis.
swipe

Pihak kepolisian didesak mengungkap aktor intelektual yang mengerahkan tiga ibu-ibu di Karawang, Jawa Barat, untuk melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ketiga ibu-ibu itu bernama Enqoy Sugiati, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, aksi ketiga ibu-ibu berkampanye hitam secara door to door itu meresahkan masyarakat setempat karena saat ini menjelang pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019. 

“Kami meminta polisi memfokuskan penyidikan terhadap pihak lain yang memberikan perintah untuk melakukan kampanye hitam," kata Edi di Jakarta, Selasa, (26/2).

Edi menilai, para ibu-ibu yang berkampanye hitam tersebut bisa dijerat pasal berlapis. Pertama, mereka diduga melanggar undang-undang tentang Pemilu. Juga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya pun mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menyelidiki aksi ketiga ibu-ibu itu yang tersebar melalui media sosial.

Terkait kasus ini, kata Edi, bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih baik menyampaikan pesan perdamaian yang santun saat mengkampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga bisa menciptakan kondisi yang aman di Indonesia.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, justru melihat kasus yang menjerat ketiga ibu-ibu yang  melakukan kampanye hitam terhadap capres nomor urut 01 tidak patut masuk dalam kategori kampanye hitam. Karena itu, tak perlu masuk sebagai salah satu jenis pelanggaran berat. 

“Penanganan kasus yang menimpa tiga ibu-ibu di Karawang tidak perlu ditarik ke wilayah pidana umum. Sebab pelanggaran tersebut masih dalam domain pelanggaran pemilu. Kasus ini sejatinya berada di ruang pelanggaran pemilu, bukan pidana umum," ujar Ray.

Kecuali bila yang dilakukan ketiga ibu-ibu itu melakukan kampanye hitam dengan menjelaskan program-program Jokowi yang tidak termuat dalam visi-misinya. Namun begitu, agar lebih jelas, Ray mendorong penegak hukum menjelaskan duduk perkaranya ke publik agar kasus ini menjadi lebih terang.

"Dengan begitu kita semua dapat kejelasan, apakah ibu-ibu dimaksud melakukan pelanggaran pidana umum atau melakukan kegiatan yang dilarang dalam kampanye," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga ibu-ibu yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) menjelang tengah malam. Ketiga ibu rumah tangga itu merupakan warga Desa Wancimekar dan Telukjambe, Karawang.

Dalam video itu, ketiga ibu-ibu itu melakukan sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Menggunakan Bahasa Sunda, ketiganya berbicara kepada seorang warga.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah)," kata perempuan dalam video yang viral itu.

img
Armidis
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan