Aparat Polres Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap dua orang pembawa kabur kotak suara saat pencoblosan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kejadian terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, saat proses pemungutan suara sedang berlangsung.
"Kedua orang yang membawa kabur kotak suara ini bernama Yusuf dan Madon dan kami telah meminta Polres Sampang untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya saat memantau pelaksanaan pemungutan suara di Sampang, Rabu (17/4).
Kasus mengenai dua orang warga yang membawa kabur kotak suara ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya membawa kabur kotak suara di TPS 13 di Desa Bapelle menuju ke wilayah pantura tanpa alasan yang jelas.
Pelaku yang membawa kabur kotak suara menggunakan mobil Ertiga bernopol M 1697 HI. Sesampainya di depan kantor Kecamatan Robatal, mobil berwarna silver itu berhasil dihadang aparat.
"Terjadi kejar mengejar bahkan polisi sempat mau ditabrak, akhirnya dihadang dengan mobil Dalmas, dan Alhamdulillah dua orang diamankan dan kotak suaranya dikembalikan ke TPS karena masih banyak warga yang belum selesai melakukan pemilihan," kata Kapolda.
Menurut Kapolda, polisi berhasil mengamankan mobil Ertiga dari tangan pelaku. Motifnya diduga, terkait dukungan pada salah seorang calon legislatif.
"Yang jelas, semua akan kami proses. Ini adalah pidana," kata Luki.
Kasus membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal ini merupakan salah satu kasus menonjol pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 17 April 2019 kali ini.
Kasus lain yang juga terjadi di Kabupaten Sampang adalah kasus penembakan di TPS 7 Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates. Satu orang mengalami luka tembak.
Kasus penembakan yang bermula dari bentrok massa ini terjadi, karena rebutan rekomendasi saksi caleg salah satu partai politik. (Ant).