Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan tak akan membawa persoalan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Hal itu disampaikan langsung oleh politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade. Andre mengatakan, keputusan tersebut diambil paslon 02 setelah mendapat saran dari tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi syarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini pun menyampaikan, pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan Prabowo-Sandi. Sebab, Mahkamah Internasional tak berwenang menangani sengketa pilpres suatu negara.
“Sebagai seorang negara dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," kata Andre.
Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres 2019 ini tak dibawa ke Mahkamah Internasional. Ia menyatakan Prabowo mengambil langkah tersebut setelah mengikuti saran tersebut.
“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre.