Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang ditaksir mencapai Rp110,4 triliun, segera disahkan. Pun demikian dengan sumbernya, apakah berasal dari APBN atau APBD.
"Harus segera diputuskan mengenai alokasi dana, baik dari APBN maupun APBD, dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," ucap Jokowi, sebagaimana ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Negara.
Anggaran jumbo tersebut nantinya bakal diberikan kepada instansi penyelenggara pemilu. Perinciannya, kata Jokowi, "KPU-nya (Komisi Pemilihan Umum) Rp76,6 triliun dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rp33,8 triliun."
Nilai tersebut seperti yang diusulkan KPU dan Bawaslu kepada DPR dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu.
Jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, terjadi lonjakan signifikan. Pada Pemilu 2019, anggaran pemilu mencapai Rp25,59 triliun dan menelan Rp16 triliun pada Pemilu 2014.
Meskipun demikian, akan dilakukan hingga lima-tujuh pemilihan sekaligus pada Pemilu 2024. Detailnya, pemilihan wali kota/bupati, gubernur, presiden, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi, anggota DPD RI, dan pemilihan anggota DPR RI.
Adapun pada dua periode sebelumnya, tidak diikutsertakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Karenanya, Pemilu 2024 dibagi menjadi dua gelombang, pemilihan presiden dan legislatif di semua tingkatan pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada November 2024.
Sementara itu, Komisi II DPR hingga sampai saat ini belum menyetujui usulan anggaran yang disampaikan. Namun, dijanjikan bakal disetujui setelah anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 dilantik, yang pengukuhannya akan dilakukan hari ini di Istana Negara, Jakarta.
"Saya memastikan jika dana Pemilu 2024 akan disahkan setelah KPU dan Bawaslu yang baru ini dilantik," ujar Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai NasDem, Aminurrokhman, dalam keterangan tertulis, beberapa hari lalu. "Pasti segera kita bahas sehingga sebelum penutupan sidang, sudah ada keputusan."