close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto
Pemilu
Rabu, 26 Juni 2019 16:02

Putusan MK disebut bermasalah jika tak dapat dukungan publik

Pihak Prabowo-Sandi mengingatkan MK harus cermat dan teliti dalam membuat keputusan dengan melihat fakta secara utuh.
swipe

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 bermasalah jika tidak dapat dukungan publik. Bagi Lutfi, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik.

Menurut Lutfi, apapun yang menjadi keputusan MK pada Kamis (27/6) besok akan jadi persoalan ke depan. Karena itu, MK harus cermat dan teliti dalam membuat keputusan dengan melihat fakta secara utuh.

“Tidak dengan melihat kebenaran yang setengah-setengah dan juga tidak melihat salah yang setengah-setengah. Jadi kebenarannya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah,” kata Lutfi melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu (26/6).

Lutfi mengklaim, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah membuktikan segala unsur kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, saat sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

“Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kita buktikan di persidangan. Jika disahkan kecurangannya itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Yang kita butuhkan itu adalah public trust. Pemerintah siapa pun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, maka dia akan bermasalah dalam perjalanannya,” ujar Lutfi.

Sebaliknya, Lutfi menambahkan, bukti yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru amburadul. Itu terlihat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang penetapan finalnya baru dilaksanakan pada 21 Mei 2019.

Lutfi mengaku heran mengapa DPT baru ditetapkan KPU setelah pelaksanaan pemilu. Seharusnya, kata dia, penetapan DPT dilakukan sebelum hari pencoblosan 17 April 2019.

“DPT aja ditetapkan KPU 21 Mei 2019. Itu artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu. Jadi, apa yang dibilang oleh blogger Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya,” ujar Lutfi.

Luthfi kembali mengingatkan proses persidangan PHPU Pilpres 2019 dipantau oleh publik, termasuk saat proses tahapan pilpres. Karena itu, MK sebagai lembaga terakhir untuk menegakkan keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

"Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kita juga sudah menyampaikan keyakinan kita, kebenaran yang kita yakini di dalam sebuah persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan," kata Luthfi.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan