Sebanyak 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah kembali ditemukan di Padang, Sumatra Barat. Tabloid tersebut gagal terkirim lantaran terlebih dahulu telah diketahui keberadaannya oleh kantor pos setempat.
Kepala Kantor Pos Padang, Sartono, mengatakan ratusan eksemplar Tabloid Indonesia Barokah itu diterima pada Sabtu (26/1) dari Kantor Pos Jakarta Selatan. Rencananya, tabloid-tabloid tersebut akan dikirimkan ke beberapa pondok pesantren dan masjid-masjid di provinsi tersebut.
“Kami menerima kiriman tersebut dari Kantor Pos Jakarta Selatan, setelah dibuka dan diperiksa isinya, pengirimnya redaksi Tabloid Indonesia Barokah,” kata Sartono di Padang, Sumatra Barat pada Senin, (28/1)
Selain masjid dan pondok pesantren, kata Sartono, Tabloid Indonesia Barokah tersebut juga hendak dikirim untuk kantor pos lain yang ada di Sumatra Barat. Ini diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya terlebih dahulu.
“Kiriman tabloid Indonesia Barokah tersebut dimasukkan dalam amplop berwarna coklat dan telah tertera alamat yang dituju,” kata Sartono.
“Penulisan alamat diketik melalui komputer kemudian dicetak dan pada bagian bawah tertulis SIP Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati Bekasi.”
Sartono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Pos pusat, pihaknya diminta menahan terlebih dahulu kiriman tersebut sampai ada penjelasan lebih lanjut.
Adapun kiriman tersebut ditujukan kepada pondok pesantren dan masjid terdiri atas Padang 20 sampul, Pariaman 33 sampul, Painan 10 sampul, Bukittinggi 36 sampul, Payakumbuh 19 sampul, Lubuk Sikaping 12 sampul, Padang Panjang dua sampul. Solok 20 sampul dan Sawahlunto sembilan sampul.
“Jadi, totalnya 161 sampul yang semuanya dikirim melalui darat dari Jakarta,” kata Sartono.
Sartono menyampaikan, pihaknya tetap mengacu kepada Undang-Undang 38 tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan setiap pengirim dijamin kerahasiannya dan tidak boleh dibuka kecuali atas permintaan kepolisian.
Ia menyebutkan, di Kantor Pos Regional II meliputi Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau kiriman terdeteksi telah sampai di Padang dan Pekanbaru.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, berharap pihak pos tidak mendistribusikan terlebih dahulu tabloid tersebut untuk mencegah terjadinya keresahan di masyarakat. Secara kajian sampai hari ini belum ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu terkait beredarnya tablod tersebut.
Namun, karena tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menahan kiriman ini, pihaknya tetap berharap pos menangguhkan pendistribusian mencegah keresahan lebih luas sampai ada petunjuk lebih lanjut. Jika memang ada yang beredar ,masyarakat dan calon yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu. (Ant)