Setidaknya ditemukan ada 708 kesalahan dalam proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mayoritas kesalahan rekapitulasi ialah kasus tertukarnya formulir C1 dan C1 salah input.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi mengatakan, data kelalaian dihimpun dari 262.802 tempat pemungutan suara (TPS) atau sekitar 32,3% per 25 April 2019 pukul 07.30 WIB dan pemberitaan media.
"Yang tertukar itu ada 218 (kasus), ada juga C1 tidak jelas atau buram, terlipat. Terus ada juga tidak ada C1-nya," kata Ketua KoDe Inisiatif Very dalam sebuah diskusi di Upnormal Coffee Roasters, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Selain oleh Kode Inisiatif, pantauan dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, semisal Mata Rakyat Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) serta Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).
Sebanyak 680 kasus merupakan temuan dari pantauan langsung di lapangan oleh Mata Rakyat Indonesia dan 28 hasil pemantauan media selama proses rekapitulasi berlangsung.
Hasil pemantauan menunjukan kesalahan terbesar terdapat pada C1 salah input dengan jumlah temuan 196 kasus, input tanpa C1 (151 kasus), dan C1 tidak jelas, buram, terlipat (106 kasus).
"Temuan lebih kecil seperti hasil C1 dan C1 Plano berbeda, problem kotak suara, salah tulis, salah hitung, pengubahan C1, dan lain-lan," ujar Very.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mata Rakyat Indonesia Bayu Adi Permana mengatakan, kebanyakan formulir C1 yang tertukar bukan C1 yang sesungguhnya.
"Bahkan yang lebih parah lagi kita menemukan C1 yang masuk ke dalam sistem Situngnya KPU untuk C1 pilpres ternyata juga dimasuki oleh C1 pileg," ujar Bayu.
Terkait C1 salah input, Bayu mengatakan, kelalaian ada pada proses input yang dilakukan petugas KPU. "Temuan terkait salah input itu merugikan kedua paslon," imbuh Bayu.