close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPU membuka kotak surat suara saat rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019. Antara Foto
icon caption
Petugas KPU membuka kotak surat suara saat rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2019. Antara Foto
Pemilu
Minggu, 12 Mei 2019 09:30

Rekapitulasi suara tetap sah meski saksi paslon 02 tak tanda tangan

Saksi paslon nomor urut 02 meninggalkan tempat saat rapat pleno rekapitulasi pnghitungan suara.
swipe

Saksi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum atau Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Tetap sah dan tidak melanggar aturan meskipun tidak ditandatangani saksi paslon (02), kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat di Semarang pada Minggu (12/5).

Yulianto menjelaskan, saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 02 tidak menandatangani formulir plano DC 1 atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. 

Pada proses akhir rekapitulasi, kata Yulianto, saksi paslon 02 sempat dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, ia tak kunjung maju ke depan untuk memenuhi panggilan menandatangani formulir plano DC1 saat penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Yulianto mengungkapkan, saksi paslon 02 sebelumnya tak pernah absen saat plano rekpaitulasi penghitungan suara. Saksi paslon 02 selalu hadiri dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 selama enam hari berturut-turut. Namun di hari terakhir, saksi tersebut tak mengikutinya sampai selesai.

“Saksi paslon 02 hadir terus, bahkan tadi juga hadir, cuma tidak mengikuti sampai selesai atau sudah meninggalkan tempat,” ujarnya.

Menurut Yulianto, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Sebab, rekapitulasi dihadiri oleh saksi dari partai politik, saksi dari kedua paslon presiden, Bawaslu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

"Kalaupun ada keberatan-keberatan, saksi bisa menyampaikannya. Nanti kita jelaskan semua,” ucap Yulianto.

Yulianto tidak mau berspekulasi dengan tidak ditandatanganinya lembar plano DC 1 oleh saksi paslon 02 itu sebagai bentuk penolakan dari hasil rekapitulasi. "Silakan tanyakan kepada yang bersangkutan, yang jelas kita sudah berproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 juga dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko A. Dahniel, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhammad Effendi, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji, serta perwakilan lintas agama. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan