close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemilih menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Timahan, Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (25/4)./ Antara Foto
icon caption
Pemilih menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Timahan, Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (25/4)./ Antara Foto
Pemilu
Jumat, 26 April 2019 14:12

Rekomendasi Bawaslu, besok 3 kota administrasi Jakarta gelar PSU

TPS di Jakarta Timur paling banyak direkomendasikan PSU.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten kota. Tiga wilayah tersebut adalah Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Jakarta Timur menjadi daerah yang paling banyak menggelar PSU.

“Jakarta Utara satu TPS, Jakarta Pusat dua TPS, sedangkan Jakarta Timur delapan TPS,” kata Puadi di Jakarta, Jumat (26/4).

Menurutnya, pelaksanaan PSU di 11 TPS tersebut akan dilakukan pada Sabtu (27/4), yang menjadi hari terakhir pelaksanaan PSU. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pelaksanaan PSU dapat dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

“Di 11 TPS itu pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00,” tutur Puadi.

Berikut daftar TPS beserta alasan dilakukannya PSU.

Jakarta Utara (1 TPS ) :
1. Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172 
Persoalan: Ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.

Jakarta Pusat (2 TPS) :
1. Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069 
Persoalan: Tujuh orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.

2. Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002
Persoalan: Empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.

Jakarta Timur  (8 TPS) :
1. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02
Persoalan: Sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.

2. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064 
Persoalan: ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.

3. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116
Persoalan: Sebanyak 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.

4. Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap, TPS 014
Persoalan: Ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.

5. Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034
Persoalan: Ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.

6. Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163
Persoalan: Pemilih disuruh tanda tangan di kertas surat suara sebanyak 120 surat suara.

7. Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101
Persoalan: lima orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.

8. Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018
Persoalan: Ada 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el tanpa A5.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan