Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten kota. Tiga wilayah tersebut adalah Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Jakarta Timur menjadi daerah yang paling banyak menggelar PSU.
“Jakarta Utara satu TPS, Jakarta Pusat dua TPS, sedangkan Jakarta Timur delapan TPS,” kata Puadi di Jakarta, Jumat (26/4).
Menurutnya, pelaksanaan PSU di 11 TPS tersebut akan dilakukan pada Sabtu (27/4), yang menjadi hari terakhir pelaksanaan PSU. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pelaksanaan PSU dapat dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
“Di 11 TPS itu pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00,” tutur Puadi.
Berikut daftar TPS beserta alasan dilakukannya PSU.
Jakarta Utara (1 TPS ) :
1. Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172
Persoalan: Ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.
Jakarta Pusat (2 TPS) :
1. Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069
Persoalan: Tujuh orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.
2. Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002
Persoalan: Empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.
Jakarta Timur (8 TPS) :
1. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02
Persoalan: Sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.
2. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064
Persoalan: ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.
3. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116
Persoalan: Sebanyak 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.
4. Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap, TPS 014
Persoalan: Ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.
5. Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034
Persoalan: Ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el Luar Jakarta tanpa A5.
6. Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163
Persoalan: Pemilih disuruh tanda tangan di kertas surat suara sebanyak 120 surat suara.
7. Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101
Persoalan: lima orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta tanpa A5.
8. Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018
Persoalan: Ada 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-el tanpa A5.