Pengamat politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi, mengapresiasi sikap Prabowo-Sandi yang memutuskan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keberatan hasil Pilpres 2019.
Muradi menilai langkah tersebut dapat mendinginkan suasana politik dalam negeri pasca-Pemilu 2019. "Dan menurunkan tensi politik di saat adanya wacana people power," katanya kepada jurnalis Alinea.id, Selasa (21/5).
Menurutnya, wacana aksi people power yang didengungkan kubu Prabowo-Sandi tak didukung dengan alasan yang kuat. Aksi people power, kata dia, hanya dapat terlaksana jika prasyaratnya terpenuhi.
"Prasyarat people power itu jika mengenai ekonomi dan jika ada pemerintahan yang otoriter," ucapnya.
Karena itu, Muradi menegaskan bahwa MK menjadi forum yang tepat bagi Prabowo-Sandi untuk membuktikan dugaan kecurangan yang kerap mereka dengungkan. Di MK, Prabowo-Sandi harus menyajikan bukti-bukti yang mendukung adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
"Nanti tinggal di cek saja apa mereka punya data yang kuat saat di MK. Kalau enggak kan pasti ditolak. Tinggal nanti sajikan saja kalau di sana-sini ada kecurangan," ujarnya.
Hal senada disampaikan pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin. Menurutnya, sudah semestinya Prabowo-Sandi mendahulukan langkah hukum ketimbang melakukan mobilisasi massa dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.
"Memang rule of game nya di MK. Prosedurnya memang di MK. Itu aturan main dari undang-undang," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan KPU telah siap menghadapi gugatan di MK. Menurutnya, KPU sudah membentuk tim hukum untuk menjalani proses gugatan di MK.
"Selain tim hukum untuk aspek legal, terpenting adalah aspek administrasi. Aspek formil ya, dokumen-dokumen hasil rekap, hasil pemilu, dari form C sampai secara keseluruhan form D, DA, DB, DC, kemudian berbagai peristiwa yang terjadi selama rangkaian pemungutan dan penghitungan rangkaian suara," katanya.
Rencana pengajuan gugatan pihak Prabowo-Sandi ke MK disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan dari rapat yang dilakukan BPN.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).