close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6)./AntaraFoto
icon caption
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6)./AntaraFoto
Pemilu
Kamis, 20 Juni 2019 15:27

Saksi ahli: Jika web Situng diretas, 15 menit kembali normal

Keamanan situng dirancang sedemikian rupa, meskipun faktor eksternal memengaruhi website situng, tidak lebih dari 15 menit, kembali normal
swipe

Ahli ilmu komputer Prof Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum memiliki keamanan yang maksimal. Apabila website Situng ini diretas, kondisinya akan kembali normal selang beberapa menit.

"Website Situng merupakan bagian dari cerminan (virtualisasi), sehingga kalau sistem di web ini mau diretas, sekali pun dibom juga nggak apa-apa, karena 15 menit kemudian otomatis akan refresh menjadi baru lagi," ujar Marsudi saat bersaksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

Marsudi mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan juru bicara yang mengklaim ahli lain menilai Situng yang tidak aman karena mudah dipengaruhi faktor eksternal.

"Pertama saya ingin sampaikan bahwa Situng dengan website Situng berbeda. Kalau yang dimaksud ahli tersebut adalah website Situng mungkin benar, namun sistemnya sendiri tidak seperti itu," ujar Marsudi.

Marsudi merupakan salah satu ahli yang diajukan pihan termohon: Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi, KPU hanya mengajukan dua ahli. Kesempatan mengajukan 15 saksi fakta tak digunakan.

Lebih lanjut Marsudi mengatakan, keamanan Situng dirancang sedemikian rupa, sehingga meskipun faktor eksternal memengaruhi website, tidak lebih dari 15 menit website tersebut akan diperbaharui secara otomatis dengan data yang baru.

Mengenai klaim ahli dari pihak pemohon yang menyebutkan entri data Situng dapat dilakukan editing, Marsudi mengatakan, perubahan yang terjadi dalam Situng dimungkinkan karena adanya perbaikan data secara berjenjang berdasarkan formulir C1.

Marsudi juga memaparkan, dari perbandingan diagram hasil Situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

"Kalau melihat data ini tidak ada, karena polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat, atau di satu provinsi, atau satu kota itu kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan tidak dapat menduga adanya kesengajaan manipulasi data dalam Situng. Karena datanya sangat acak mulai dari tempat pemungutan suara.

Sedangkan, terkait adanya dugaan pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri, Marsudi mengatakan hal demikian tidak ada, karena penambahan maupun pengurangan suara terjadi pada kedua pasangan calon.

Ia memaparkan salah satu kasus yang ditemukan di Provinsi Aceh, lonjakan kesalahan entri terjadi justru pada pasangan 02, karena terdapat kesalahan pada form C1.

Salah satu form C1 dari Provinsi Aceh yang baru diakses Kamis pagi hari ini oleh Marsudi, menampilkan jumlah pengguna hak pilih ada 13. Sementara jumlah pemilih ada 295, kemudian jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 244.

Dia menyebut form C1 yang telah diunggah dalam Situng tidak ada perubahan. Sebab yang dimasukkan dalam situng merupakan form C1 awal setelah selesai dilakukan pemungutan suara di TPS.

"Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (Situng), tapi memang data dari C1-nya seperti ini, dan ini lah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," ujar dia lagi.

Marsdui juga menegaskan, terdapat lima disclaimer yang ada pada Situng KPU. “Ada lima disclaimer (pernyataan) yang ditampilkan dalam laman Situng KPU di www.kpu.go.id,” ujar Marsudi.

Disclaimer pertama menyebutkan, data yang dimasukkan, serta data yang ditayangkan dalam laman Situng adalah data yang dimasukkan apa adanya.

“Pada menu situs adalah data apa adanya di formulir C1, implikasi kalo C1 salah, maka Situngnya juga salah. Karena operator sudah disumpah memasukkan apa adanya sesuai di C1 tersebut," ucapnya.

Disclaimer kedua, apabila terjadi perbedaan atau kesalahan data pada formulir C1, maka perbaikan dilakukan pada penghitungan suara berjenjang.

“Ketiga, kalau ada perbedaan data antara di situs web dengan formulir C1, maka yang lebih benar adalah di penghitungan suara berjenjang,” kata Marsudi.

Dilansir Aliena.id pada situs KPU (www.kpu.go.id), berikut lima disclaimer tersebut:

1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

5. Berdasarkan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 secara nasional yang dilaksanakan pada 21 Mei 2019, jumlah TPS semula 813.350 TPS menjadi 813.336 TPS. (Ant)

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan