close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi. Antara Foto
icon caption
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi. Antara Foto
Pemilu
Rabu, 19 Juni 2019 14:42

KPU: Saksi Prabowo-Sandi gagal buktikan 17,5 juta DPT bermasalah

Tuduhan saksi Prabowo-Sandi sangat mentah dan tak bisa dibuktikan di persidangan.
swipe

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan kubu Prabawo-Sandi gagal membuktikan tudingan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah atau invalid. Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan kesaksian saksi fakta dari Prabowo-Sandi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Hasyim, keterkaitan antara DPT bermasalah dan perolehan hasil suara pasangan calon perlu dibuktikan, apakah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon atau tidak.

“Tapi faktanya dalam sidang saksi tidak bisa mengonfirmasi apa-apa, apakah data itu kemudian berkorelasi, berpengaruh pada perolehan suara. Saksi tidak bisa meyakini,” kata Hasyim usai sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Hasyim menilai tuduhan saksi Prabowo-Sandi sangat mentah. Sebab, saksi yang menjabat sebagai anggota Tim IT Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi itu tak bisa dibuktikan di persidangan mengenai adanya 17,5 juta DPT bermasalah.

“Dia tak bisa meyakinkan dari  17,5 juta tadi apakah hadir atau tidak dalam hari pemungutan suara. Nah, karena tidak bisa meyakini hadir atau tidak, ya tidak bisa diyakini apakah kemudian jadi suara atau tidak. Maka kesimpulannya tidak relevan dari persoalan perolehan suara,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Prabowo-Sandi bernama Agus Maksum mengatakan ada 17,5 juta suara yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelum dilakukan pemungutan suara Pemilu 2019. Adapun DPT bermasalah itu dinilai Agus menguntungkan pihak Jokowi-Maruf.

Terkait persoalan DPT invalid itu, dalam keterangannnya di persidangan, Agus Maksum yang memperkenalkan diri sebagai anggota timses Prabowo-Sandi sempat memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional mengenai hal tersebut. 

Tak hanya itu, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman pembunuhan. Namun, ancaman tersebut tidak berkaitan dengan peran dia sebagai saksi sidang PHPU Pilpres 2019 di MK.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Rabu, (19/6), sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Perkara tersebut teregisterasi dengan nomor 01/PHPU.PRES/XVII/ 2019 ini, dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan