close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dokumentasi Bawaslu RI
icon caption
Dokumentasi Bawaslu RI
Pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 19:51

Sidang PHPU, pernyataan Ketua Bawaslu soal Jokowi bagi-bagi bansos tak sensitif 

Bawaslu tak menindaklanjuti laporan Jokowi bagi-bagi bansos dekat baliho Prabowo-Gibran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menganggap adanya baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sekitar lokasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di Serang, Banten, sebagai pelanggaran pemilu. Dalihnya, pembagian bansos tersebut bagian dari tugas pemerintah.

Atas dasar itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, pihaknya menganggap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 terkait peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dus, aduan tidak ditindaklanjuti.

"[Laporan] tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," dalihnya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (28/3).

Hal senada disampaikan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan. Menurutnya, apa yang terjadi itu bukanlah politisasi bansos demi memenangkan kliennya, melainkan program pemerintah yang telah dirancang jauh-jauh hari bahkan disepakati DPR.

"Sehingga,bagaiamana mungkin program pemerintah tersebut dikait kaitkankan dengan kontestasi Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024," jelasnya.

Isu tersebut mengemuka dalam sidang PHPU seiring karena dipermasalahkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Pasangan yang diusung Koalis Perubahan ini bahkan memohon MK agar mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, Amin juga meminta MK memerintahkan KPU agar melaksanakan pemungutan ulang tanpa menyertakan Prabowo-Gibran.

Terpisah, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai, pernyataan Bagja keliru bahkan terkesan sempit. Bagja juga dianggap tak peka terhadap demokrasi tengah goyah saat ini.

"Pernyataan ini menggambarkan kebodohan, ketidakluasan wawasan," katanya kepada Alinea.id, Sabtu (30/3).

Fickar mengakui bansos adalah program nasional. Namun, yang dilakukan Jokowi kala itu dianggapnya sebagai tindakan yang culas karena mencuri kesempatan dan curang. Apalagi, Gibran merupakan putra sulung Jokowi.

"Jika saja anak Presiden Jokowi tidak ikut sebagai peserta pilpres, sikap dan kesimpulan [Bagja] ini bisa dimengerti," katanya

Bagi Fickar, apa yang disampaikan Bagja dalam sidang PHPU tersebut sangat tendensius dan tidak sensitif terhadap kondisi saat ini. Pun membahayakan perkembangan demokrasi ke depannya.

"Karena itu, kita imbau DPR untuk secepatnya mengganti personel-personel Bawaslu pada saat ini untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia ke depan," sarannya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan