close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi deteksi wajah (face recognition). Freepik
icon caption
Ilustrasi deteksi wajah (face recognition). Freepik
Pemilu
Jumat, 28 Oktober 2022 15:35

Sinkronisasi data pemilih 2024, Kemendagri adopsi sistem deteksi wajah

Pendataan pemilih Pemilu 2024 oleh KPU berlangsung hingga 21 Juni 2023.
swipe

Proses sinkronisasi dan integrasi data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Ada pembaruan dalam tahap sinkronisasi, yakni dengan deteksi wajah (face recognition).

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Erikson P. Manihuruk, menyatakan, face recognition adalah pelayanan anyar. Sistem ini diadopsi dengan dalih mempermudah pendataan.

"Deteksi wajah tersinkron dengan data penduduk, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, dan lainnya. Pelayanan deteksi wajah ini masih dalam tahap pengembangan agar mempermudah pendataan bagi seluruh warga Indonesia," ucapnya, melansir situs web Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Erikson melanjutkan, sinkronisasi data pemilih dan data Dukcapil Kemendagri juga terintergrasi dengan KPU. Dengan demikian, data yang terjadi lebih terbarukan (up to date).

"Gaya baru dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu sinkronisasi dan integrasi. Seluruh pelayanan Dukcapil akan terintegrasi dengan data KPU yang tersebar di 514 KPU kabupaten/kota hingga KPU pusat sehingga akan bersinergi dalam hal monitoring," tuturnya.

Lebih jauh, Erikson berjanji, Bawaslu akan diberi akses oleh KPU untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih tersebut. Berdasarkan tahap Pemilu 2024, pemutakhiran data pemilih bakal dilakukan KPU hingga 21 Juni 2023.

Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, meminta pemutakhiran data pemilih dilakukan secara komprehensif. Tujuannya, memastikan setiap warga yang sudah memenuhi persyaratan memiliki hak memilih.

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak. Untuk itu, dalam pendataan pemutakhiran data pemilih, harus ketat dikawal, jangan sampai ada hak warga negara yang hilang," katanya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan