Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) hingga Senin (20/5) pukul 05.00 WIB sudah mencakup 90,7% atau 737.766 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS dalam dan luar negeri.
Dari penghitungan tersebut, perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil preseiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 77.344.150 suara atau 55,64%. Sedangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 44,36% atau 61.659.747 suara. Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf unggul mencapai 15,6 juta suara dari Prabowo-Sandiaga.
Dari 34 provinsi di Tanah Air, menurut data Situng KPU, delapan provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Dari delapan provinsi itu, Jokowi-Ma'ruf unggul di Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Sementara Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Prabowo-Sandi juga menang di seluruh daerah di Riau dengan perolehan suara 61,26% mengungguli Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang memperoleh 38,49% suara. Angka tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 KPU Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru.
KPU menyatakan jumlah suara sah dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Riau sebanyak 3.224.000, dan ada sebanyak 47.530 suara yang dinyatakan tidak sah. Dari jumlah suara sah, pasangan 02 memperoleh 1.975.287 suara. Sementara itu pasangan 01 memperoleh 1.248.713 suara.
Prabowo menang di seluruh 12 kabupaten/kota di Riau. Kemenangan ini lebih tinggi dibandingkan perolehan Prabowo pada Pilpres 2014 ketika menggandeng Hatta Rajasa sebagai calon wakil presiden.
Total jumlah pemilih di Riau sebanyak 4.186.053 orang, sedangkan jumlah pengguna hak pilih pada Pemilu serentak 2019 sebanyak 3.271.530 orang. Dengan begitu tingkat partisipasi pemilih untuk Pilpres 2019 di Riau mencapai 78,15%.
Adapun dalam Situng, KPU memberikan penyanggahan atau disclaimer bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Adapun data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selain itu, apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1. (Ant)