Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Rudiantara dilaporkan terkait pernyataannya dalam acara Kominfo Next yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta Kamis (31/1). ACTA menduga Rudiantara melanggar aturan pemilu.
"Kami memiliki bukti saat beliau (Rudiantara) menyatakan tentang nyoblos. Kalimat 'Siapa yang gaji?' itu merupakan tindakan anjuran, tindakan menggiring (opini). Ada yang menguntungkan, ada yang merugikan bagi salah satu paslon," kata Nurhayati, salah satu pelapor, kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).
Dalam acara Kominfo Next, Rudiantara sempat meminta pendapat para pegawai Kominfo terkait desain banner yang akan digunakan untuk sosialisasi Pemilu 2019. Untuk menentukan desain itu, Rudiantara meggelar voting kepada peserta Kominfo Next.
Rudiantara sempat menegaskan pilihan nomor satu dan dua itu tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2019. "Jangan dikait-kaitkan dengan pencoblosan pilpres. Kalau dikait-kaitkan dengan pencoblosan pilpres, saya akan ambil hak otoritas saya untuk menetapkan. Tidak ada kaitannya dengan pilpres," ujarnya.
Seusai peserta menentukan pilihan, Rudiantara mempersilahkan perwakilan yang memilih nomor satu dan dua naik ke atas panggung untuk menjelaskan alasan memilih desain tersebut. Alih-alih menjelaskan alasan memilih desain, sang pegawai yang memilih nomor dua malah menjelaskan alasannya memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
"Bismillahirohmanirohim. Mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan oleh (paslon) nomor dua," kata sang ibu itu.
Menkominfo pun terlihat kaget dengan jawaban ibu tersebut. Pasalnya, jawaban sang ibu sama sekali tidak sesuai dengan konteks pertanyaan. Saat hendak meninggalkan panggung, Rudiantara memanggil lagi ibu pemilih desain nomor dua.
"Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah, makasih," kata Menkominfo.
Nurhayati menilai pernyataan Rudiantara bernuansa anjuran untuk memilih salah satu paslon di Pilpres 2019. Ia menuding perbuatan Menkominfo melanggar pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Harapannya bisa segera ditindaklanjuti karena sangat tidak fair sekali. Alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara dan sebagainya," kata Nurhayati.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari polemik yang melibatkan Rudiantara. Menurut Dahnil, pernyataan Rudiantara yang kini trending di Twitter itu tak etis.
"Yang pasti menurut saya (pernyataan Rudiantara) itu melanggar etika. Ada penurunan etika yang massal, miskin etika berjamaah. Itu yang banyak terjadi di kabinet saat ini," ucap Dahnil.
Kementerian Kominfo telah mengklarifikasi ucapan Rudiantara. Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinand Setu menyatakan Menkominfo justru tengah meluruskan pernyataan aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya.
"Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik," ujar Ferdinand.
Ferdinand juga menjelaskan pernyataan ‘yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu’ oleh Rudiantara semata-mata bukan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut, tetapi merujuk kepada sikap ketidaknetralan yang disampaikan kepada publik.