Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berniat melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Juru debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengatakan tabloid itu memuat kampanye negatif yang menyudutkan pasangan jagoannya.
"Kami dari BPN sedang menyiapkan untuk gugatan dan keberatan untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," ujar Riza di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).
Tabloid Indonesia Barokah ditemukan beredar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid tersebut disebar via kantor pos ke masjid-masjid dan pondok pesantren. Sebelumnya, Bawaslu Blora telah memutuskan tabloid itu tidak mengandung unsur pidana pemilu.
Riza meminta Bawaslu untuk bersikap netral dan tidak tebang pilih dalam memproses aduan. "Kami harapkan para penegak hukum khususnya Bawaslu dan kepolisian bisa bertindak adil dan bisa bertindak netral dan menghukum siapa pun yang bersalah," cetusnya.
Senada, politikus Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera meminta kepolisian dan Bawaslu untuk menyelidiki penyebar tabloid Indonesia Barokah tersebut.
"Kami tak ingin menuduh salah satu pihak karena bisa jadi pihak ketiga yang ingin mengadu domba. Kami minta penegak hukum untuk menyelidikinya dan memprosesnya," ujar dia.