close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Spanduk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, terbentang di salah satu sudut ruang publik di Kota Surabaya, Jatim, Selasa (14/1/2020). Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Spanduk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, terbentang di salah satu sudut ruang publik di Kota Surabaya, Jatim, Selasa (14/1/2020). Alinea.id/Adi Suprayitno
Pemilu
Selasa, 14 Januari 2020 20:14

Spanduk dan baliho ASN Jatim bermunculan jelang pilkada

KPU takbisa mencopotnya. Karena belum ditetapkan sebagai calon.
swipe

Sejumlah spanduk dan baliho dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Timur (Jatim) mulai menjejali ruang publik. Ditengarai sebagai media sosialisasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Seperti milik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit, di Tuban; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Yuronur Efendi. Ketiganya santer dikabarkan maju dalam pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam, mengaku, takbisa mencopot media-media itu. Sekali pun berstatus abdi negara. Lantaran belum ditetapkan sebagai calon.

"Regulasi KPU belum bisa diterapkan. Karena mereka bukan siapa-siapa. Meskipun sebenarnya terlihat mereka akan mencalonkan diri dalam pilkada," ujarnya di Surabaya, Selasa (14/1).

Sebanyak 19 daerah di Jatim akan menggelar Pilkada 2020. Perinciannya: Sumenep, Trenggalek, Surabaya, Banyuwangi, Kabupaten dan Kota Blitar,Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik, serta Kabupaten Kediri.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 8 Juli. Sedangkan pendaftaran pada Februari dan minggu pertama Maret.

Dengan demikian, terang Anam, penertiban spanduk dan baliho tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Karena berkaitan dengan izin.

Dirinya pun meminta kepada para ASN itu untuk mundur dari jabatannya. Jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Baik dari partai politik maupun independen.

Mereka juga dilarang memanfaatkan progam dan fasilitas pemerintah. "Untuk meningkatkan popularitas atau elektabilitas," tutup Anam.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan