close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kiri) menjawab pertanyaan awak media seusai mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6). /Antara Foto
icon caption
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kiri) menjawab pertanyaan awak media seusai mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6). /Antara Foto
Pemilu
Senin, 10 Juni 2019 19:34

Status Ma'ruf Amin jadi sasaran tembak kubu Prabowo

Pencalonan Ma'ruf Amin dinilai melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu.
swipe

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengaku memiliki sejumlah amunisi baru untuk memastikan kemenangan pasangan Prabowo-Sandi pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu argumentasi hukum yang akan dikemukakan ialah terkait status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. 

Menurut BW, Ma'ruf masih menjabat sebagai ketua dewan penasehat di sejumlah bank syariah saat mencalonkan diri sebagai pendamping Jokowi. Itu diklaim BW melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Karena dalam pasal itu menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan," kata BW usai menyerahkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Menurut BW, Ma'ruf masih tercatat sebagai petinggi di setidaknya dua bank milik negara, yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. "Namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P karena seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," jelasnya. 

Dijelaskan BW, timnya juga sudah menelusuri dokumen-dokumen KPU yang ditandatangani Ma'ruf saat akan mencalonkan diri. Di dalam salah satu dokumen, Ma'ruf disebut BW tidak mencontreng pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. 

"Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D-nya itu, (disebutkan) apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok, sampai sekarang belum juga? Kira-kira begitu," ujar eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu. 

Informasi terkait status Ma'ruf itu, menurut BW, sudah dikantongi kubu Prabowo-Sandi sejak awal Mei. Namun, informasi itu belum dijadikan amunisi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi masih harus memverifikasinya terlebih dulu. 

"Itu sebenarnya pada saat itu belum kami sampaikan karena kami masih memastikan. Harus ada cek and re-check untuk kemudian akhirnya disampaikan. Kami tidak ingin mengada-ada," katanya.

Selain soal status Ma'ruf, BW mengatakan, pihaknya juga menambah sejumlah bukti baru dalam perbaikan permohonan kali ini. Namun, ia enggan merinci alat bukti apa saja yang disertakan. 

"Pokoknya alat bukti kami menggabungkan argumen kuantitatif dengan kualitatif. Argumen kualitatif saja jumlahnya 154. Bayangkan kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif. Nanti, di dalam permohonan, Anda bisa lihat detailnya," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kubu Prabowo-Sandi tidak bisa mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, perbaikan permohonan tidak diatur dalam peraturan MK (PMK). 

"Untuk sengketa PHPU pilpres, dalam peraturan MK, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon dapat mengajukan perubahan materi permohonan. Maka, TKN menyatakan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02," kata Arsul. (Ant)


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan