Meski telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto mengajak pendukungnya untuk berjuang di jalur lain.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan untuk menerima keputusan MK yang menolak gugatannya. Karena itu, Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta kepada pendukungnya agar tidak berkecil hati.
"Saya minta seluruh pendukung Prabowo-Sandi mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia," kata Prabowo, di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Mantan Danjen Kopassus itu berharap para pendukung dan relawan dapat menerima putusan MK. Dia mengimbau agar para pendukungnya untuk tidak bertindak di luar jalur konstitusi.
"Selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan dan setia pada konstitusi kita. Yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945," kata dia.
Terpenting, kata Prabowo, seluruh pihak harus memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar. Keutuhan bangsa dan negara adalah yang utama. "Saya minta bahwa kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," urainya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa perjuangannya merupakan perjuangan mulia dan luhur. Pasalnya, dia menginkan untuk mewujudkan Indonesia adil dan makmur.
"Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sunguh-sungguh merdeka. Merdeka secara politik, ekonomi, dan budaya. Kita ingin kekayaan kita dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera, kita ingin harga pangan terjangkau,"
Karena itu, Prabowo menyatakan tidak akan berhenti berjuang untuk mewujudkan itu. Menurutnya, keinginan tersebut masih dapat diwujudkan melalui cara lain.
"Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di banyak forum-forum lain. Kita akan konsolidasi, kita punya dukungan kekuatan massa yang riil. Marilah kita tatap masa depan dengan semangat dan optimis," ujar Prabowo.
Sebelumnya, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).