Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dua laporan/aduan oleh Tim Hukum Nasional AMIN.
Pelaporan/pengaduan tersebut, dikarenakan Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral, dalam memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau sistem yang beralamat website: pemilu2024.kpu.go.id.
Kuasa hukum pelapor/pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional AMIN Reza Isfadhilla Zen mengatakan, dua laporan/aduan tersebut, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat material. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pelapor/pengadu tidak di jelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf d menyebutkan, 'penyelenggara pemilu' memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
Padahal, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 ayat 1 menyebutkan, Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor. Terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Pada pasal tersebut, juga menjelaskan bahwa pemberitahuan itu, waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.
Dalam surat pemberitahuan status laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi “aneh” karena Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak profesional serta tidak netral.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional AMIN Muhammad Akhiri, mengatakan, terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau sistem yang beralamat webiste: www.pemilu2024.kpu.go.id terdapat banyak “kesalahan maupun keanehan”.
Hal tersebut perlu untuk dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku lembaga negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan sistem IT yang dikendalikan KPU RI.
"Maka, dengan tidak di prosesnya dua laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan. Maka, dari itu kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI, sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat," tutup Muhammad Akhiri.