close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah K
icon caption
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah K
Pemilu
Sabtu, 22 Juni 2019 01:56

Tim hukum Prabowo ingin MK punya kewenangan lebih, tak sekadar angka

Denny menilai, keterangan yang disampaikan panjang lebar oleh Eddy hanyalah penjelasan tekstual belaka. Akibatnya, tak ada keadilan di sana.
swipe

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan lebih saat memutuskan hasil sidang sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2019. 

Menurut Denny, MK seharusnya berbicara tidak hanya mengenai selisih suara antara paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dan paslon 02, Prabowo-Sandi. Tetapi, lebih dari itu keweanangan MK seharusnya bisa menjaga konstitusionalitas pemilu dengan tidak hanya mengedepankan yang sifatnya numerik.

“Kami memakai dua pendekatan, pendapat Refly itu mengatakan kalau kita baca pasal 24c, tidak ada maksud untuk membatasi mahkamah hanya berbicara selisih hasil suara saja. Refly bilang itu tidak ada,” kata Denny saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat (22/6).

Menurut Denny, MK itu sifatnya numerik, maka yang dilakukan mahakamah sifatnya hanya sebatas kalkulasi tambah dan kurang. Padahal. kata Denny, Refly menekankan bahwa seharusnya kewenangan mahkamah lebih dari itu. Semuanya dilakukan demi menjaga konstitusionalitas pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny menanggapi keterangan saksi ahli Jokowi-Ma’ruf Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy. Denny menilai, keterangan yang disampaikan panjang lebar oleh Eddy hanyalah penjelasan tekstual belaka. Akibatnya, hal yang dijelaskan itu hanyalah pada batas kepastian hukum. Sedangkan kontekstual lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.

"Kalau masalah kasus ini kita harus melihatnya secara tekstual dan kontekstual. Pendekatan yang saudara Eddy lakukan adalah pendekatan tekstual. Pertanyaannya pertama, apakah saudara juga pernah menerapkan pendekatan kontekstual dalam membaca satu rumusan pasal," ujar Denny.

Jika pendekatan yang dipaparkan hanyalah bersifat tekstual, Denny menyebut, hal itu hanyalah procedural justice. Sedangkan pendekatan kontekstual merupakan substanstive justice. Pendekatan inilah yang diajukan pihaknya. Artinya pendekatan tersebut tidak hanya prosedur tapi juga konteks dan substansi yang ada.

Denny kemudian mempertanyakan Eddy yang hanya memandang kasus sengketa pilpres ini melalui pendekatan tekstual saja. “Pernah kah anda memandang kasus serupa dengan sengketa pemilu di ranah MK dengan pendekatan kontekstual,” ucap Denny.

Sebelumnya, saksi ahli Joko Widod0-Ma;ruf Amin, Eddy, menerangkan bahwa kubu pasangan calon Prabowo Subianto -Sandiaga Uno terkesan telah mencampuradukkan permasalahan yang tidak relevan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diungkapkan Eddy seteleh ia membaca gugatan yang diajukan.

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Dengan catatan, itu pun jika sengketa pemilu dapat dihadirkan dan disahkan secara meyakinkan," ujar Eddy. 

Dikatakan Eddy, pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD)1945 secara expressive verbis terang menyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD. MK memutus sengketa yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilu.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan