close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto dan Denny Indrayana. Antara Foto
icon caption
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto dan Denny Indrayana. Antara Foto
Pemilu
Senin, 17 Juni 2019 22:30

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menabrak aturan

Permohonan panjang Prabowo-Sandi akan sulit dibuktikan.
swipe

Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, menilai kubu Prabowo-Sandi hanya akan menggali kuburnya sendiri pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Pasalnya, kata Wayan, perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terlalu panjang. Hal itu pastilah sulit untuk membuktikannya. Tak hanya itu, kubu pasangan calon nomor urut 02 itu juga secara teori telah menyimpang. Sebab, peromohonan gugatan seharusnya dibuat secara ringkas. 

“Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya. Tapi jelas mereka telah menyimpang dari teori itu,” kata Wayan Sudirta di Jakarta pada Senin, (17/6).

Menurut Wayan, banyak asas hukum yang dilanggar tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan permohonannya pada sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dari awal, kata dia, kubu 02 melanggar persyaratan formal yang dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Kontitusi.

Kemudian yang paling mencolok, Wayan menambahkan, tidak dipenuhinya Pasal 8 ayat 4 dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Prseiden dan Wakil Presiden. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan pokok permohonan harus memuat perselisihan suara. Hal tersebut tidak ditemukan dalam permohonan tim paslon nomor urut 02. “Jika secara formil saja telah dilanggar dan tidak layak, secara materil otomatis tidak dapat dibenarkan,” ucap Wayan.

Selanjutnya yang menjadi sorotan pihaknya, Wayan mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyatakan permohonan baru yang mereka ajukan pada 10 Juni 2019 hanyalah sebuah lampiran dari permohonannya sebelumnya atau 24 Mei 2019. 

Kemudian Wayan megingatkan kepada tim hukum Prabowo-Sandi agar tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang akan menambah panas suasana dalam proses persidangan. Tim hukum paslon nomor urut 02 hendaknya tidak membawa proses pengadilan untuk mencari panggungnya sendiri.

"Saya beri contoh misalnya ketika mereka membaca pokok-pokok permohonan tanggal 24 Mei kemarin. Saya mau tanya, ada tidak contoh lain yang berani menentang perintah hakim? Belum pernah. Saya ini umur 69 tahun, beracara puluh-puluh tahun," ucapnya.

Menurut Wayan, gelagat yang sedang dibangun tim hukum paslon 02 telah melanggar perintah hakim. Itu terlihat ketika mereka selaku pemohon dengan lantang dan berapi-api menggunakan persidangan untuk mencari panggungnya sendiri dengan membaca berlembar-lembar permohonan yang menuding paslon nomor urut 01 berbuat curang dalam Pilpres 2019.

Meski permohonan Prabowo-Sandi diterima, Wayan tetap percaya diri akan putusan hakim yang akan memenangkan pihaknya. Alasannya, karena pemohon tidak memiliki dasar hukum sama sekali atas permohonan yang mereka ajukan.

"Apalagi banyak pengamat yang saya dengar juga belum satu pun yang menyatakan permohonan ini layak dan lazim," ujar Wayan.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan