Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berencana melaporkan penyebar hoaks mengenai tudingan informasi yang menyebut calon wakil presiden dari nomor urut 01 mendukung adanya majalah Playboy di Indonesia.
Demikian dikatakan Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan. Menurutnya, infromasi hoaks tersebut telah beredar di media sosial Twitter dan menjadi viral. Pasalnya, unggahan tersebut sudah diritweet sampai 1.567 kali dan mendapat likes sebanyak 1.209.
“Yang menyebarkan ini pasti punya maksud tertentu,” kata Ade Irfan Pulungan di Jakarta pada Jumat, (22/3).
Ade menjelaskan tudingan yang dialamatkan kepada Ma’ruf Amin terkait mendukung majalah Playboy merupakan informasi yang tidak benar. Pasalnya, foto yang diunggah orang tak bertanggung jawab tersebut diambil pada 2006 lalu.
“Kita sudah mengetahui foto itu diambil pada 2006 saat KH Ma'ruf Amin menjadi Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan menggelar preskon soal fatwa terhadap majalah Playboy,” ujar Ade.
Ade mengatakan, narasi yang beredar di media sosial Twitter mengenai foto tersebut membenturkan antara TKN, Ma'ruf Amin dan juga majalah Playboy. Apalagi unggahan foto itu telah mendapat respons yang cukup banyak di media sosial.
Menurut Ade, serangan hoaks terhadap paslon 01 semakin banyak. Oleh karenanya hoaks-hoaks tersebut dianggap Ade perlu ditindak tegas agar tidak semakin masif.
"Ini nanti akan kami telusuri sumbernya dari mana. Kami akan melihat kajian hukum pidananya, misalkan dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
Tak hanya menjadi korban serangan hoaks, Ma’ruf Amin juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Peduli Pemilu. Pelaporan tersebut dilakukan karena Ma’ruf dianggap melakukan pembiaran saat seseorang berceramah di hadapannya dengan menyebut tak akan ada lagi acara dzikir di Istana jika Jokowi kalah pada Pilpres 2019.
Video isi ceramah tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial. Pihak pelapor menilai isi ceramah tersebut hoaks dan Ma'ruf dianggap membiarkan penyebaran hoaks itu terjadi. Menurut pelapor Ma'ruf Amin seharusnya menegur penceramah sebagai bentuk kampanye anti-hoaks.
Namun karena diam saja, Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu dan disangkakan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.