Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati usulan perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi 19-25 Oktober 2023. Mulanya, waktu yang ditetapkan adalah 19 Oktober-25 November 2023.
"Jadi, [pendaftaran paslon presiden-wapres tanggal] 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/9) malam.
Seluruh peserta rapat kompak menjawab "setuju". Demikian pula dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri), Bahtiar, sebagai perwakilan pemerintah.
Perubahan masa pendaftaran paslon kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023. Dalam beleid itu memandatkan penetapan paslon presiden-wapres 15 hari sebelum kampanye, sedangkan kampanye berlangsung 28 November 2023.
Selain 19-25 Oktober, KPU juga menawarkan opsi masa pendaftaran kandidat pilpres pada 10-16 Oktober. Namun, tanggal penetapannya tetap 13 November.
Dalam rapat tersebut, forum juga menyepakati dua rancangan peraturan KPU (PKPU) lainnya, yaitu tentang pemungutan dan penghitungan suara serta kampanye. Selain itu, menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum serta tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Rapat pun menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni tentang naskah dinas serta tentang tenaga ahli.