close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan. Foto istimewa
icon caption
Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan. Foto istimewa
Pemilu
Rabu, 27 Desember 2023 17:03

Tolak laporan soal Gibran, Bawaslu dilaporkan ke DKPP

Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.
swipe

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Bawaslu dilaporkan karena menolak dan tidak memproses laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan alat tulis dan buku, yang merupakan atribut kampanye di tempat pendidikan.

Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.

Adapun peristiwa pelanggaran terjadi di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023. Atas perbuatan itu, Gibran diduga melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Gibran patut diduga menggunakan tempat pendidikan,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, kepada wartawan, Rabu (27/12).

Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pengadu membuat laporan kepada Bawaslu melalui surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023. Bawaslu kemudian menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.OO.OO/K1/12/2023, yang menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat material.

Menurut Mirza, alasan-alasan Bawaslu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas dan rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut. Bawaslu, menurut Mirza, juga telah mengabaikan tugas, wewenang dan kewajibannya.

“Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu,” tegas Mirza.

LBH Yusuf, tegas Mirza, meminta DKPP untuk memutuskan sejumlah hal, yaitu mengabulkan pengaduan pihaknya untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan Bawaslu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Kami juga meminta DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu (Bawaslu) atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,” tambahnya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan