close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jubir TPN GP Fraksi Perindo Tama S Langkun. Foto: facebook.com/tama.s.langkun/photos
icon caption
Jubir TPN GP Fraksi Perindo Tama S Langkun. Foto: facebook.com/tama.s.langkun/photos
Pemilu
Senin, 16 Oktober 2023 21:16

TPN GP sarankan agar putusan MK tak diterapkan dalam waktu dekat

Putusan tersebut tak memiliki sifat urgensi sekarang ini. Maka, tidak perlu dipaksakan atau terburu-buru untuk diterapkan pada Pemilu 2024.
swipe

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterapkan dalam waktu dekat. Putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dikabulkan sebagian terkait batas usia capres-cawapres.

Jubir TPN GP Fraksi Perindo Tama S Langkun mengatakan, putusan tersebut tidak memiliki sifat urgensi sekarang ini. Maka, tidak perlu dipaksakan atau terburu-buru untuk diterapkan pada Pemilu 2024. 

“Itu tidak ada sesuatu yang sifatnya urgent. Sesuatu yang genting atau mengancam jalannya pemilu. Jadi kami tidak melihat sesuatu yang urgent begitu," katanya di Media Center TPN GP di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).

Tama menyebut, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa rasa kecewa juga ada.

MK pun dirasa tidak sejalan karena telah membuat norma yang baru. Lantaran, telah berdampak langsung pada proses pemilu.

“Padahal yang kita harapkan dari MK itu adalah memberikan kepastian bukan malah sebaliknya menambah kegiatan kegiatan baru,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian petitum mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pengabulan petitum sebagian itu tertuang dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif terhadap golongan umur tertentu. Maka, syarat berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat pun jadi alternatif dan membuat MK melakukan penambahan di sana.

Gugatan pemohon yang ditolak adalah menurunkan angka minimal 40 tahun di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya dalam putusannya, Senin (16/10).

Sementara yang dikabulkan oleh MK adalah, calon presiden dan calon wakil presiden pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang pernah dilaksanakan.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah,” kata Anwar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan