Lembaga riset Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi, jumlah calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan meningkat. Menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Potensinya, 2020 ini sangat mungkin kemudian naik dibanding periode sebelumnya," ucap Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, di Jakarta, Rabu (15/1).
Terdapat tiga calon tunggal yang mengikuti Pilkada 2015. Seperti di Kabupaten Timor Tengah Utara, Blitar, dan Tasikmalaya.
Melonjak jadi sembilan daerah pada 2017. Seluruhnya petahana. Macam di Kota Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, Buton, Maluku Tengah, Jayapura, Sorong, dan Tambrauw.
Jumlahnya kembali meningkat pada Pilkada 2018. Berlangsung di 16 dari 171 daerah pelaksana (9%). Deli Serdang, Minahasa Tenggara, Padang Lawas Utara, Enrekang, Kota Prabumulih, Makassar, Pasuruan, Mamasa, Lebak, Mamberamo Tengah, Tangerang, Puncak, Kota Tangerang, Jayawijaya, Tapin, dan Bone.
Hampir seluruh calon tunggal menang. Kecuali dalam Pilkada Kota Makassar 2018.
Sementara, Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah. Mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pencoblosan dijadwalkan 23 September.
Menurut Veri, calon tunggal menjadi strategi memenangkan pilkada. Lantaran berpeluang besar unggul.
Apalagi, tambah dia, kemenangan itu menjadi modal awal menyusun kekuatan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan memanfaatkan kekuatan kepala daerah dan potensinya.
Meski melawan "kotak kosong", proses pilkada dengan calon tunggal tetap sesuai undang-undang. Kandidat mesti memperoleh minimal 50% dari suara sah plus satu suara.
Jika calon, berdasarkan regulasi, pemerintah akan mengangkat penjabat sementara (Pjs). Kemudian, pelaksanaan pilkadanya digelar kembali pada periode kontestasi serentak berikutnya. (Ant)