Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin merespons kedatangan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, langkah tersebut hanya strategi membangun opini tertentu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan ke LPSK merupakan satu teror psikologis kepada masyarakat. Pelaporan ke LPSK seolah-olah saksi yang akan diajukan pasangan calon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga tidak datang ke MK.
"Seolah-olah saksi yang diajukan ke persidangan MK berada dalam kondisi tidak aman, diancam, ditakut-takuti, dan sebagainya. Sehingga mereka memohon perlindungan terhadap LPSK ," ungkap Yusril saat konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Padahal, kata Yusril, bisa jadi hal itu hanya merupakan strategi paslon 02. Semua dilakukan agar ke depan jika saksi-saksi mereka tidak kompeten dalam konteks jawaban masyarakat akan menganggap itu sebagai hasil dari tekanan dari lawan.
Berangkat dari itu, Yusril berharap agar masyarakat memahami apabila paslon 01 menginginkan supaya persidangan berlangsung fair dan adil. Selain itu, semua pihak yang berperkara dalam persidangan ini mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya mengemukakan apapun yang menjadi keterangan.
"Kami melihat terlalu banyak asumsi, hipotesis, dan indikasi yang patut diduga akan diungkapkan di persidangan, kami penasaran dengan bukti yang akan mereka ungkapkan," sambungnya.
Sementara Anggota Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menilai permohonan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke LPSK adalah tindakan berlebihan.
Pria yang biasa disapa Tobas itu menganggap upaya Tim Hukum Prabowo-Sandi ke LPSK hanya untuk membingkai seolah-olah ada ancaman dalam proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.
Apalagi, sejatinya LPSK hanya memiliki wewenang untuk melindungi saksi terkait perkara dan peradilan pidana dan tak memiliki wewenang melindungi saksi perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Kami menganggap yang dilakukan pihak 02 itu berlebihan, dan kami melihat itu sebagai upaya framing bahwa seolah-olah ada ancaman, ada katakutan dalam proses ini. Padahal biasa saja," kata Taufik di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6)
Ia pun menuding Tim Hukum Prabowo-Sandi sengaja membuat kehebohan lantaran materi dan bukti pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukannya ke MK tidak cukup kuat.
Taufik menyarankan, lebih baik Tim Hukum Prabowo-Sandi fokus terhadap persidangan ketimbang membuat kehebohan. Sebab hal itu tidak diperlukan dalam perselisihan ini.
"Cukup sudah membangun narasi yang heboh, bombastis, tapi akhirnya antiklimaks juga. Lebih baik paslon 02 fokus saja pada masalah persidangan, fokus terhadap bukti dan fakta. Cukup sudah membuat sandiwara untuk membuat heboh yang hanya gimik-gimik politik," katanya.
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya berencana menyurati LPSK untuk meminta restu keterlibatan LPSK. Keterlibatan LPSK dimaksudkan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.