Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, berpendapat, usulan memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon)presiden dan wakil presiden (wapres) 2024 layak diterima dengan pertimbangan 4 aspek. Pertama, memungkinkan secara regulasi.
"Dari sudut pandang ini, saya kira, enggak ada problem yang terlalu serius. Dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama," ucapnya, Selasa (19/9).
Yanuar menyampaikan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memandatkan penetapan paslon presiden-wapres 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, penetapan paslon presiden-wapres pada 25 November 2023.
"Kita tahu kampanye [dalam UU 7/2023] mulai 28 November [2023]. Jadi, selangnya cuma 3 hari kalau pakai yang pakai PKPU hari ini. Sehingga, kalau mau ikuti undang-undang, ya, ini menjadi normal saja, bukan sesuatu yang aneh," tuturnya.
Kedua, aspek politik. Yanuar berpendapat, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres layak secara aspek politik, yaitu komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik.
"Dengan mempercepat jadwal penetapan atau pendaftaran capres dan cawapres sehingga para pemimpin partai politik 'dipaksa' untuk segera berkonsolidasi, segera mengambil keputusan, segera untuk mengambil tindakan yang lebih tepat karena diuber-uber durasi. Sehingga, ketegangan tidak mencapai antiklimaks, sehingga lebih cepat mereka mengambil keputusan," urainya.
Ketiga, aspek sosiologis atau menyangkut preferensi masyarakat atas dinamika capres-cawapres. Ia berpandangan, adanya percepatan jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal membuat publik dapat mengambil sikap berdasarkan fakta politik yang realistis.
"Dengan capres dan cawapres ditetapkan lebih awal, kita berharap persepsi sikap dan penilaian masyarakat menjadi realistis, yaitu pasangannya sudah jelas," katanya.
Keempat, aspek administratif. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini para kandidat dapat memenuhi persyaratan administratif lantaran bukan masalah yang rumit.
"Dari sudut pandang itu, capres-cawapres koalisi yang sudah memenuhi syarat itu layak dimajukan," ujarnya. "Berikutnya, tentu mengikuti proses yang diterapkan oleh KPU."