close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Antara Foto
icon caption
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Antara Foto
Pemilu
Kamis, 16 Januari 2020 16:19

Wahyu Setiawan resmi dipecat dari KPU

Terima suap, Wahyu Setiawan disebut melanggar dua peraturan.
swipe

Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi pemecatan terhadap Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil setelah DKPP menggelar sidang putusan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu. 

Wahyu dinyatakan bersalah karena menerima suap dari calon legislatif atau caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Suap tersebut untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP, Muhammad ketika membacakan putusan tersebut di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Selain itu, dalam putusannya DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut. Kemudian DKPP juga meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan itu dibacakan.

Pada persidangan tersebut, DKPP menyatakan Wahyu menjalin komunikasi dan memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW itu. Salah satu pihak yang disebut DKPP yakni Agustiani Tio Fridelina. Wahyu disebut memiliki kedekatan dengan mantan anggota Bawaslu RI yang kini jadi kader PDIP itu.

Menurut putusan DKPP, Wahyu dinyatakan melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. Walaupun proses hukumnya masih berjalan, DKPP menilai ada niat buruk dari Wahyu untuk memanfaatkan jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Anggota DKPP, Ida Budhiat, mengatakan Wahyu melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kemudian, Wahyu juga dianggap melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. 

Berdasarkan dua aturan itu, penyelenggara pemilu dilarang menemui peserta pemilu demi mencegah kesan keberpihakan. "Sikap dan tindakan teradu (Wahyu) menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu," ujar Ida.

img
Muhammad Jehan Nurhakim
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan